Musi Online https://musionline.co.id 03 August 2025 @19:36 29 x dibaca 
Ricuh di Pasar Kalangan OKU: Pria Paruh Baya Hantam Sopir Angkot dengan Palu, Kini Diamankan Polisi.
Musionline.co.id, OKU – Suasana pagi yang semula tenang di Pasar Kalangan, Desa Tangsi Lontar, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendadak berubah mencekam.
Seorang sopir angkutan umum dianiaya secara brutal oleh pria paruh baya menggunakan palu besi di tengah keramaian aktivitas warga, Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban dalam peristiwa ini adalah Didi Candra (45), seorang wiraswasta sekaligus sopir angkot asal Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan.
Saat kejadian, Didi tengah menurunkan penumpang di bahu jalan tepat di depan Pasar Kalangan, lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas ekonomi warga sekitar.
Tanpa diduga, seorang pria bernama Syaipul Bahri (59), yang ternyata juga warga satu desa dengan korban, muncul dari arah belakang dan langsung menghantam kepala korban menggunakan palu besi bergagang kayu.
Aksi brutal ini sontak mengundang perhatian warga sekitar yang sedang berbelanja di pasar.
"Korban sedang duduk di dalam angkot saat tiba-tiba dipukul di bagian kepala sebelah kiri oleh pelaku menggunakan palu. Palunya bergagang kayu dan ada gambar bendera Amerika," ungkap AKP Ibnu Holdon, Kasi Humas Polres OKU, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (03/08/2025).
Usai pukulan pertama, korban yang mengalami luka serius sempat keluar dari mobil dalam kondisi sempoyongan. Namun pelaku tidak menghentikan serangannya.
Ia justru terus menghujani korban dengan pukulan hingga keduanya terlibat pergumulan hebat di tengah jalan aspal, di hadapan warga yang mulai panik.
Beruntung, sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu segera bertindak cepat dan berhasil melerai pertikaian.
Korban yang mengalami luka robek di kepala, memar pada siku kiri, dan lecet di bagian lutut langsung dilarikan ke Puskesmas Pengandonan guna mendapat perawatan medis.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengandonan. Tak berselang lama, Syaipul Bahri datang menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti utama berupa palu besi bergagang kayu yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Pengandonan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas AKP Ibnu Holdon.
Meski motif dari tindakan pelaku belum dijelaskan secara rinci, polisi menduga kuat adanya perselisihan pribadi antara pelaku dan korban yang sudah berlangsung sebelumnya.
Kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mencari tahu latar belakang konflik dan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Jika terbukti melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan masyarakat Pengandonan, karena terjadi di lokasi publik yang ramai.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan proses hukum dengan adil dan mencegah insiden serupa di masa mendatang. (***)
0 Komentar