Musi Online https://musionline.co.id 10 August 2025 @19:27 153 x dibaca 
Dua Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Keroyok Rekan Sendiri, Dipicu Teguran karena Tendang Kulkas.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Aksi pengeroyokan yang melibatkan dua oknum mahasiswa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa yang dipicu masalah sepele ini berakhir dengan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua tersangka yang diamankan adalah YA (21), mahasiswa asal Desa Purwodadi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan HFM (22), mahasiswa asal Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah rumah kost bernama Revandu, berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Korban dalam kasus ini adalah DA (21), yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan saksi di lokasi, peristiwa bermula ketika DA melihat YA meninju dan menendang kulkas di dalam kost. Korban kemudian menegur YA, meminta agar tindakan tersebut dihentikan.
Sayangnya, teguran itu justru memicu kemarahan YA. Tidak lama berselang, HFM yang berada di sekitar lokasi datang menghampiri korban dan langsung mencekiknya. Situasi semakin memanas ketika kedua pelaku secara bersama-sama memukul DA hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain lebam pada mata kiri, luka di bagian mulut, nyeri di kepala bagian belakang, serta rasa sakit di beberapa bagian tubuh. Usai kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum di RS Arroyan, Indralaya, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Menurutnya, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Keduanya mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran visum dan perawatan medis korban,” ungkap AKP Ilham.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan memastikan keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas AKP Ilham.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara dewasa dan tanpa kekerasan. Permasalahan sepele seperti yang terjadi kali ini justru berujung pada proses hukum yang dapat merusak masa depan para pelaku.
Polisi mengimbau seluruh warga dan mahasiswa yang tinggal di rumah kost atau asrama untuk saling menghargai dan menjaga sikap. Bila ada masalah, disarankan untuk dibicarakan baik-baik atau melibatkan pihak yang berwenang, seperti pengelola kost atau aparat setempat, agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan proses penyidikan yang tengah berjalan, masyarakat diharapkan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Sementara itu, kedua pelaku akan menjalani masa penahanan di Polres Ogan Ilir sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (***)
0 Komentar