Musi Online | Warga Prabumulih Ditangkap Simpan 9 Butir Ekstasi, Akui Beli dari Bandar di PALI
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Warga Prabumulih Ditangkap Simpan 9 Butir Ekstasi, Akui Beli dari Bandar di PALI

Musi Online
https://musionline.co.id 24 August 2025 @20:19
Warga Prabumulih Ditangkap Simpan 9 Butir Ekstasi, Akui Beli dari Bandar di PALI
Warga Prabumulih Ditangkap Simpan 9 Butir Ekstasi, Akui Beli dari Bandar di PALI.

Musionline.co.id, Prabumulih – Upaya tegas Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. 
Seorang warga bernama Murdiyono (31), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah kedapatan menyimpan sembilan butir pil ekstasi atau ineks.
Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. 
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Nigata.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kudumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. 
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami berhasil mengamankan pelaku berinisial MD yang saat itu sedang melintas dengan sepeda motor,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berlogo kodok warna hijau dengan berat bruto 4,33 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dibelinya dari seorang berinisial AR yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan harga Rp220 ribu per butir,” tambah Iptu Muhammad Arafah. 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut keberadaan AR yang diduga merupakan bandar atau pemasok narkoba di kawasan tersebut.
Murdiyono kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal empat tahun,” tegas Arafah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari barang haram tersebut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top