Musi Online https://musionline.co.id 27 August 2025 @19:33 183 x dibaca 
Desak Pemkab OKU Tutup Tempat Hiburan Malam, Ketua GNPF: Harus Konsisten Menjaga Norma Keagamaan.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Polemik penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergulir.
Setelah Bupati OKU menerbitkan surat keputusan untuk menutup sementara sejumlah usaha hiburan malam yang dinilai melanggar aturan, berbagai pihak memberikan tanggapan, termasuk organisasi keagamaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) OKU.
Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim, dengan tegas meminta pemerintah daerah agar konsisten dalam menjaga norma keagamaan serta nilai-nilai sosial di masyarakat.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam hanya akan membawa dampak negatif, terutama bagi generasi muda.
“Kami minta pemerintah daerah jangan memberi peluang kepada usaha maksiat. Secara terbuka kami sampaikan kepada Pemkab dan DPRD agar tempat hiburan seperti ini harus diawasi ketat dan tidak diberi izin,” ujar Alihkan Ibrahim, Rabu (27/8/2025).
Mantan Ketua DPRD OKU itu menambahkan, bila masyarakat ingin hiburan, sebaiknya difasilitasi dengan konsep yang lebih sehat seperti karaoke keluarga atau rumah makan yang bernuansa rekreasi positif.
Ia menilai, aktivitas hiburan malam dengan sajian minuman keras dan musik bebas justru dapat merusak moral anak-anak muda.
“Merusak generasi muda, itu yang kami tidak senang. Pemerintah daerah harus konsisten menolak izin bagi tempat hiburan malam. Jangan sampai ada celah yang justru membuka ruang maksiat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan masyarakat dan kelompok keagamaan yang sejak lama menuntut pemerintah agar lebih ketat dalam mengawasi sektor hiburan malam.
Tanggapan Satpol PP OKU
Menanggapi polemik ini, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, menyatakan pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai instruksi Bupati dan DPRD.
Menurutnya, dalam operasi penertiban beberapa waktu lalu, petugas Satpol PP bersama anggota dewan menempelkan tanda penutupan di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke.
Namun, Firmansyah mengaku masih ada kebingungan terkait penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen yang menjadi dasar penertiban.
Beberapa pengusaha hiburan bahkan sudah menandatangani komitmen untuk membayar pajak tersebut, meski masih mempertanyakan teknis pelaksanaannya.
“Para pengusaha meminta sosialisasi soal item apa saja yang dikenakan pajak 40 persen. Saya sendiri pun tidak memahami teknisnya, sehingga saya kembalikan ke instansi terkait,” jelasnya.
Firmansyah juga membantah isu yang beredar di media sosial bahwa semua usaha hiburan malam di OKU tidak memiliki izin. Ia menegaskan, sebagian besar sudah mengantongi izin dasar, hanya saja ada persyaratan teknis yang belum lengkap.
“Kalau disebut tidak ada izin sama sekali, itu tidak benar. Izin dasar sudah ada, hanya saja beberapa syarat teknis memang masih kurang,” kata Firmansyah.
Dasar Hukum Penutupan
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 300.1/851/XX/2025 tanggal 15 Agustus 2025. SK tersebut memerintahkan penutupan sementara tempat hiburan malam setelah tim gabungan DPRD OKU dan OPD terkait menemukan berbagai pelanggaran dalam inspeksi lapangan.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
Tidak adanya pemungutan pajak hiburan 40 persen.
Belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Bar.
Tidak mengantongi PB-MKU untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran OKU terkait aspek keselamatan.
Atas dasar itu, Pemkab OKU memutuskan untuk menghentikan aktivitas hiburan malam selama tiga bulan ke depan.
Para pengusaha diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perda sebelum kembali beroperasi.
Polemik hiburan malam di OKU mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi, pajak daerah, dan tuntutan moral serta sosial masyarakat.
Satu sisi, usaha hiburan malam dianggap mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun di sisi lain, banyak kalangan menilai keberadaannya bisa merusak generasi muda dan bertentangan dengan norma keagamaan.
Kini, publik menunggu langkah tegas Pemkab OKU dalam menindaklanjuti surat keputusan penutupan tersebut.
Apakah pengusaha hiburan malam mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diminta, atau justru pemerintah daerah akan konsisten menutup usaha yang dianggap melanggar nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat OKU. (***)
0 Komentar