Musi Online https://musionline.co.id 17 September 2025 @17:52 89 x dibaca 
Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam: Menjalin Harmoni Hukum dan Budaya di Musi Banyuasin.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Upaya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam membangun kedekatan dengan masyarakat adat kembali ditunjukkan melalui kegiatan bertajuk “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” yang digelar di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/9) pukul 13.30 WIB.
Acara ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk menjembatani hubungan antara aparat penegak hukum dan komunitas adat, khususnya Suku Anak Dalam yang selama ini masih mempertahankan tradisi serta hidup berdampingan dengan perkembangan zaman modern.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan instansi pemerintah terkait.
Di antaranya, Silviani Margaretha, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Musi Banyuasin; Haryanto Widjaja, S.H., Kasubsi I Bidang Intelijen; Renny Ertalina, S.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen; serta perwakilan pemerintah daerah seperti Muhammad Firman, SKM., M.M., Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Muba dan M. Imron, S.Sos., M.Si., Camat Bayung Lencir.
Program ini bertujuan menghadirkan hukum dengan wajah yang lebih ramah, edukatif, sekaligus mengayomi.
Masyarakat adat diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus informasi mengenai bagaimana hukum nasional dapat diterapkan tanpa mengesampingkan nilai-nilai adat yang mereka junjung tinggi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat, khususnya Suku Anak Dalam, memahami bagaimana hukum nasional dan hukum adat dapat berjalan berdampingan. Tidak ada yang harus ditinggalkan, nilai-nilai budaya tetap bisa dipertahankan,” ungkap Silviani Margaretha dalam sambutannya.
Kegiatan “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” menegaskan peran kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang hadir di tengah masyarakat.
Program ini menjadi bagian dari strategi kejaksaan untuk memperluas jangkauan literasi hukum, khususnya di wilayah pedalaman atau komunitas yang relatif jauh dari akses informasi modern.
Langkah ini juga sejalan dengan berbagai program Kejaksaan RI seperti “Jaksa Menyapa” dan “Jaksa Masuk Sekolah”, yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini hingga ke berbagai lapisan masyarakat.
Bedanya, kegiatan kali ini fokus pada komunitas adat yang memiliki cara hidup khas dan masih erat dengan tradisi.
Kolaborasi Lintas Sektor
Camat Bayung Lencir, M. Imron, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Menurutnya, program ini akan semakin memperkuat kolaborasi lintas sektor antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat adat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, bahkan diperluas cakupannya. Kehadiran jaksa di tengah masyarakat adat menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membiarkan mereka berjalan sendiri. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa membangun kehidupan masyarakat adat yang sejahtera tanpa kehilangan identitas budaya,” ujarnya.
Menyentuh Akar Permasalahan
Suku Anak Dalam di wilayah Musi Banyuasin, sebagaimana komunitas adat lain di Indonesia, kerap menghadapi tantangan dalam akses pendidikan, kesehatan, dan informasi hukum.
Banyak dari mereka belum sepenuhnya memahami prosedur hukum atau hak-hak yang dimiliki sebagai warga negara.
Program seperti ini diharapkan mampu menyentuh akar persoalan tersebut. Edukasi hukum yang diberikan secara sederhana dan komunikatif akan membantu masyarakat adat merasa lebih dihargai dan dilibatkan dalam sistem hukum nasional.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan bahwa “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” bukan kegiatan sekali jalan.
Ke depan, kegiatan ini akan diintegrasikan dengan program pemberdayaan lain, baik di bidang hukum, sosial, maupun budaya.
“Kami tidak ingin hanya hadir sesaat. Program ini adalah komitmen jangka panjang. Kami akan terus mendampingi dan memastikan masyarakat adat memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mereka bisa hidup berdampingan dengan masyarakat luas secara setara,” tutup Silviani.
Dengan adanya program ini, wajah hukum di Musi Banyuasin diharapkan semakin humanis, tidak lagi sekadar menakutkan, tetapi benar-benar menjadi sahabat bagi masyarakat, termasuk komunitas adat yang selama ini berada di garis terluar pembangunan. (***)
0 Komentar