Musi Online https://musionline.co.id 23 April 2026 @18:08 15 x dibaca 
Warga Desa Lengot Keluhkan Tambang Batu Split, DLH OKU Timur Soroti Kewenangan dan Pengawasan Lingkungan.
Musionline.co.id, OKU Timur – Aktivitas tambang batu split atau batu pecah di Desa Lengot, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuai keluhan dari masyarakat setempat.
Warga menilai kegiatan tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan akibat kebisingan mesin serta debu yang dihasilkan dari proses pemecahan batu.
Keluhan ini muncul seiring intensitas operasional tambang yang berlangsung hampir setiap hari.
Suara mesin pemecah batu dilaporkan terdengar hingga ke area permukiman warga, bahkan pada jarak yang cukup jauh.
Selain itu, debu halus yang beterbangan kerap masuk ke dalam rumah warga, terutama saat musim kemarau atau kondisi cuaca kering.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan, khususnya gangguan pernapasan.
Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah agar aktivitas tambang dapat dikendalikan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Timur, Feri H, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan terkait pengelolaan izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurutnya, seluruh proses perizinan dan pengawasan utama berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
DLH kabupaten, kata dia, hanya memiliki peran terbatas dalam melakukan pemeriksaan administratif tanpa kewenangan pengawasan langsung.
“Kami tidak memiliki kewenangan penuh. Izin AMDAL dan pengawasan berada di tingkat provinsi. Kami di kabupaten hanya sebatas memeriksa, tidak sampai pada tindakan pengawasan atau penindakan,” ujar Feri.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki data lengkap terkait jumlah tambang atau pabrik batu split yang beroperasi di wilayah Desa Lengot dan sekitarnya.
Hal ini menjadi salah satu kendala dalam melakukan pemetaan dampak lingkungan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU Timur menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lingkungan, meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
Ketua IWO OKU Timur, Syupriadi, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk merespons keluhan masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan yang dirasakan secara langsung.
“Kami memahami bahwa kewenangan penerbitan izin AMDAL berada di provinsi. Namun, pengawasan terhadap dampak lingkungan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai bahwa kondisi di Desa Lengot merupakan indikator perlunya peningkatan pengawasan dan pemantauan secara berkala.
Menurutnya, keberadaan pemerintah daerah sebagai pihak terdekat dengan masyarakat seharusnya menjadi ujung tombak dalam memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Syupriadi mengingatkan bahwa dasar hukum terkait pengawasan lingkungan sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan pembagian urusan pemerintahan, termasuk peran kabupaten/kota dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Jika ditemukan pelanggaran atau dampak yang merugikan masyarakat, DLH kabupaten seharusnya dapat memberikan teguran administratif atau bahkan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas,” tegasnya.
IWO OKU Timur juga mendorong transparansi informasi dari instansi terkait, khususnya mengenai status perizinan lingkungan dan hasil pemantauan terhadap aktivitas tambang batu split di Kecamatan Jayapura.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan akuntabilitas pemerintah.
Warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk mengatasi persoalan ini.
Mereka menginginkan solusi yang tidak hanya berfokus pada aspek legalitas usaha, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, diharapkan pemerintah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah strategis guna menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan di wilayah OKU Timur. (***)
0 Komentar