Musi Online https://musionline.co.id 30 September 2025 @19:42 297 x dibaca 
Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan.
Musionline.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel pada 23 September 2025.
Kuasa hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyampaikan ada tujuh alasan utama yang memperkuat gugatan ini, yang menurutnya harus menjadi perhatian serius publik dan penegak hukum.
1. Tidak Ada Audit Kerugian Negara dari Lembaga Berwenang
Menurut Dodi, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit ini merupakan syarat mutlak untuk membuktikan adanya kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
2. Hasil Audit Menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara
BPKP dan Inspektorat sebelumnya telah melakukan audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) periode 2020–2022.
Hasil audit menunjukkan tidak ada indikasi kerugian negara akibat tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem. Bahkan, laporan keuangan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3. Penetapan Tersangka Tanpa Minimal Dua Bukti Permulaan
Dodi menyoroti cacat prosedur hukum dalam penetapan tersangka.
Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 4 September 2025.
Padahal, menurut aturan, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta dilakukan setelah pemeriksaan terhadap calon tersangka.
4. Tidak Pernah Ada SPDP
Lebih jauh, Dodi menyebutkan bahwa hingga saat ini, Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Padahal, penerbitan SPDP merupakan kewajiban sesuai Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Ketiadaan SPDP ini dinilai membuka celah penyidikan yang sewenang-wenang tanpa pengawasan jaksa penuntut umum.
5. Tuduhan Program Tidak Jelas dan Tidak Resmi
Dasar penetapan tersangka merujuk pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Namun, Dodi menegaskan bahwa program tersebut bukan nomenklatur resmi, tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024, dan juga tidak pernah menjadi kebijakan resmi Kemendikbudristek.
“Dengan demikian, tuduhan terhadap Nadiem bersifat abstrak, tidak jelas, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara detail apa yang disangkakan,” ujarnya.
6. Status Jabatan Nadiem Tidak Sesuai Fakta
Dalam Surat Penetapan Tersangka, Nadiem disebut sebagai karyawan swasta.
Padahal, jelas-jelas pada 2019–2024 ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam kabinet pemerintahan.
Kesalahan identitas ini memperlihatkan lemahnya cermatan dalam proses hukum.
7. Nadiem Tidak Berpotensi Melarikan Diri atau Menghilangkan Barang Bukti
Terakhir, tim kuasa hukum menilai alasan penahanan terhadap Nadiem tidak sah.
Nadiem memiliki identitas dan domisili yang jelas, bersikap kooperatif, serta sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti.
“Dengan fakta-fakta ini, kami menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim tidak sah secara hukum. Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara yang melanggar prosedur,” tegas Dodi.
Praperadilan Jadi Uji Integritas Penegakan Hukum
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan ini akan menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Publik menaruh perhatian besar karena kasus ini melibatkan tokoh nasional yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus pejabat publik yang mendorong berbagai program digitalisasi pendidikan.
Apapun hasilnya, gugatan praperadilan ini akan menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait batas kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. (***)
0 Komentar