Musi Online | Mekanik Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Muara Enim dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Mekanik Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Muara Enim dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Musi Online
https://musionline.co.id 19 October 2025 @18:31
Mekanik Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Muara Enim dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Mekanik Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Muara Enim dan Terancam Penjara Seumur Hidup.

Musionline.co.id, Muara Enim — Seorang mekanik sepeda motor bernama Suherman (47), warga Dusun IV Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, harus mengakhiri aksinya sebagai pengedar sabu. 
Pria yang sehari-hari dikenal sebagai tukang servis motor itu ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan Suherman dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. 
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,00 gram yang siap edar.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. 
Warga setempat mengaku resah karena rumah Suherman sering didatangi orang asing pada malam hari dan diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Menerima informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas memastikan bahwa aktivitas mencurigakan itu memang terkait peredaran narkoba,” ujar Iptu Yurico, Minggu (19/10/2025).
Setelah memastikan keberadaan target dan waktu yang tepat, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. 
Saat dilakukan penggeledahan, Suherman tak dapat berbuat banyak. Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip kecil.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua wadah bedak tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut, dua bal plastik klip bening kosong, serta satu skop plastik kecil yang biasa digunakan untuk menakar sabu,” jelas Yurico.
Menurut keterangan awal, Suherman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali menjual sabu kepada para pengguna di wilayah Ujan Mas dan sekitarnya. 
Keuntungan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk menambah penghasilan dari bengkel motor kecil yang dikelolanya.
“Pelaku mengaku menjual sabu karena penghasilannya sebagai mekanik tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun apapun alasannya, tindakan tersebut tetap melanggar hukum,” tegas Yurico.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Penyidik tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok yang berada di atas pelaku. 
Polisi menduga Suherman bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan kecil pengedar lokal.
Atas perbuatannya, Suherman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. 
Ia pun mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup Iptu A. Yurico.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Muara Enim dari peredaran gelap narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari bisnis haram tersebut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top