Musi Online | Tersangka Pencuri Sapi Dibekuk Setelah Setahun Buron, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tersangka Pencuri Sapi Dibekuk Setelah Setahun Buron, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 31 October 2025 @18:31
Tersangka Pencuri Sapi Dibekuk Setelah Setahun Buron, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Tersangka Pencuri Sapi Dibekuk Setelah Setahun Buron, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Muara Enim - Setelah sempat buron selama lebih dari satu tahun, seorang tersangka kasus pencurian sapi akhirnya berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim. 
Pelaku berinisial SAD (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, diamankan oleh Tim Opsnal Elang di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (30/10/2025) dini hari pukul 00.05 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi hasil kerja keras aparat kepolisian yang telah lama melakukan pengejaran terhadap SAD, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian hewan ternak yang sempat meresahkan warga setempat.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, yang menargetkan kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan, hewan ternak, hingga aksi premanisme.
“Pelaku SAD ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya di rumah. Ia telah lama menjadi DPO dalam kasus pencurian sapi milik warga Desa Tanjung Kemala,” ungkap AKP Situmorang.
Penangkapan SAD dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Ipda Ahmad Bella, SH, yang sebelumnya menerima informasi dari warga mengenai keberadaan tersangka. 
Berdasarkan hasil interogasi awal, SAD mengakui keterlibatannya dalam pencurian seekor sapi betina milik warga bernama Budi Puryadi (42) pada 31 Juli 2024, bersama tiga rekannya, yaitu FZ (sudah tertangkap) serta KR dan MD (masih buron).
Peristiwa itu bermula ketika korban mendapati sapi betinanya hilang dari kandang di Dusun IV Desa Tanjung Kemala. 
Setelah dilakukan pencarian bersama warga, korban hanya menemukan kepala sapi di semak-semak tepi jalan kawasan Pertamina pada 2 Agustus 2024. 
Berdasarkan ciri fisik, korban memastikan bahwa kepala sapi tersebut adalah miliknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. 
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter dengan gagang plastik hitam dan sarung kayu coklat, serta foto kepala sapi yang ditemukan di lokasi kejadian. 
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
AKP RTM Situmorang menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Muara Enim dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap para pelaku kejahatan. Tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SAD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama pencurian hewan ternak yang marak terjadi di wilayah pedesaan.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKP Situmorang.
Keberhasilan Polsek Rambang Lubai dalam menangkap tersangka buron selama setahun ini disambut positif oleh masyarakat.
Warga berharap agar aparat terus memperkuat patroli dan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top