Musi Online https://musionline.co.id 01 November 2025 @15:51 246 x dibaca 
Tangkap Pengedar Narkotika Kelas Kakap, Polisi Sita 150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu di Muara Enim.
Musionline.co.id, Muara Enim – Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, digegerkan oleh penangkapan seorang warga yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika kelas kakap, pada Kamis pagi (30/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim yang berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu hampir 100 gram dan ratusan butir ekstasi dari tangan pelaku.
Tersangka berinisial E, yang belakangan diketahui bernama Erwansya (35), tak berkutik saat petugas mendobrak pintu rumahnya dan melakukan penggeledahan mendadak.
Dari lokasi, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat brutto 97,83 gram dan 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
Warga sekitar sebelumnya melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digeledah, pelaku tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti ditemukan dalam rumahnya. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika,” ujar Iptu Yurico saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Menurut Yurico, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Tanpa dukungan informasi dari warga, pengungkapan kasus ini tentu akan lebih sulit. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa pemasok barang haram tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yurico menambahkan bahwa Erwansya dikenal licin dan telah lama menjadi target operasi polisi.
Pelaku diduga menjadi salah satu pengedar aktif yang mengendalikan jaringan kecil di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.
“Sudah beberapa kali dia lolos dari pantauan kami. Namun kali ini, tidak bisa lagi. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim dan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di tingkat yang lebih tinggi.
Polisi juga tengah menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam distribusi narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Muara Enim.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen menjadikan wilayah Muara Enim bersih dari narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secepat mungkin,” tutup Iptu Yurico. (***)
0 Komentar