Musi Online https://musionline.co.id 04 November 2025 @18:20 233 x dibaca 
Tempo Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian, AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas, Bebaskan Pers dari Kriminalisasi.
Musionline.co.id, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Dalam gugatannya, Amran menilai pemberitaan Tempo dengan sampul bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” telah mencoreng nama baik dirinya dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia menuding laporan tersebut telah merusak reputasi lembaga yang dipimpinnya, meski sejatinya laporan investigatif itu telah melalui proses jurnalistik sesuai standar.
Aksi solidaritas ini diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk reporter dan wartawan senior Tempo.
Mereka membawa poster bertuliskan “Bebaskan Pers dari Kriminalisasi” dan “Hentikan Upaya Pembungkaman Media”.
Dalam kesempatan tersebut, peserta aksi menyerukan agar pengadilan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur perdata.
Bentuk Pembungkaman Media
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Menteri Amran merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Gugatan sebesar Rp200 miliar ini jelas merupakan bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media,” ujar Nany di depan massa aksi.
Nany menambahkan, gugatan ini tidak hanya menyasar Tempo sebagai institusi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Kalau hari ini Tempo digugat karena memberitakan kebijakan menteri, maka besok bisa saja media lain digugat karena memberitakan kasus korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
AJI juga mendesak PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dengan merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali — di mana UU Pers menjadi lex specialis dalam setiap sengketa pemberitaan.
LBH Pers: Gugatan Tidak Masuk Akal
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan dengan nilai fantastis Rp200 miliar tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, seorang pejabat publik seperti Menteri Pertanian tidak semestinya menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan alasan pemberitaan merusak nama baik kementerian. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh lembaga pemerintah, hanya oleh individu,” jelas Mustafa.
Ia menambahkan, langkah hukum Amran justru menunjukkan lemahnya pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
“Alih-alih menuntut media, pejabat publik seharusnya menghormati hak masyarakat atas informasi,” tambahnya.
Pengadilan Tidak Punya Kewenangan
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam orasinya menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan menangani perkara ini karena sudah menjadi domain Dewan Pers.
“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ruang sidang perdata,” ujar Irsyan.
Irsyan mendesak majelis hakim agar dalam putusan sela nanti, segera membatalkan gugatan tersebut karena sudah ditangani sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Dari Sampul Tempo hingga Gugatan Rp200 Miliar
Sengketa ini berawal dari pemberitaan Tempo.co berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X (Twitter) dan Instagram pada 16 Mei 2025.
Artikel tersebut menyoroti kebijakan Perum Bulog dalam penyerapan gabah dengan konsep any quality—semua kualitas gabah dibeli dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Akibat kebijakan itu, muncul praktik manipulasi di lapangan, di mana sebagian petani menyiram gabah berkualitas bagus agar tampak lebih berat.
Hal ini menyebabkan gabah yang diserap Bulog menjadi rusak dan kualitas beras menurun.
Dalam salah satu artikel lanjutannya, bahkan disebut bahwa Menteri Pertanian sendiri mengakui adanya kerusakan gabah akibat kebijakan tersebut.
Setelah laporan itu terbit, pihak Kementerian Pertanian melayangkan aduan ke Dewan Pers.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 karena dinilai tidak akurat dan mencampur opini dengan fakta.
Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, melakukan klarifikasi, dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.
Namun, meskipun rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan, Amran Sulaiman tetap menggugat Tempo ke PN Jakarta Selatan melalui nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp200 miliar.
Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Nasional
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi.
Banyak pihak menilai gugatan tersebut sebagai bentuk intimidasi hukum terhadap media yang kritis.
AJI, LBH Pers, dan koalisi masyarakat sipil berkomitmen akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Mereka juga menyerukan solidaritas luas dari berbagai elemen masyarakat agar kebebasan pers tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal Tempo, tapi soal masa depan jurnalisme Indonesia,” tegas Nany Afrida.
“Jika gugatan seperti ini dibiarkan, maka setiap berita kritis berpotensi menjadi pintu masuk pembungkaman terhadap media”.
Hak Jawab Kementerian Pertanian
Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melayang hak jawab kepada beberapa media yang membuat berita terkait Tempo hadapi gugatan Rp200 miliar dari Menteri Amran Sulaiman.
Dalam hak jawab atau klarifikasi kuasa hukum Kementan Advokat Chandra Muliawan menyatakan gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembreidelan media.
Akan tetapi, gugatan itu untuk menguji akurasi pemberitaan serta membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.
Dan berikut ini poin dari hak jawab kuasa hukum Kementan:
1. Pelaksanaan PPR Dewan Pers Dinilai Tidak Sesuai
Kuasa Hukum Kementan menyatakan gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.
PPR tersebut, menurut Kementan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.
Namun Tempo disebut mengklaim telah melaksanakan PPR, sementara Kementan menilai tindakan yang dilakukan media tersebut tidak sesuai substansi dan kewajiban sebagaimana diputuskan Dewan Pers.
Tempo disebut menafsirkan PPR secara sepihak, bahkan membuat “versi tandingan” sehingga Kuasa Hukum Kementan menganggap penyelesaian etik tidak tercapai.
2. Pembelaan Terhadap Martabat 160 Juta Petani
Kementan menilai infografis Tempo berjudul “poles-poles beras busuk” dengan ilustrasi karung berlubang dan gambar kecoa tidak sekadar satire, tetapi dianggap menghina petani.
Beras, menurut mereka, adalah simbol kerja keras petani dan tulang punggung pangan nasional.
Karena itu, gugatan Mentan disebut sebagai sikap moral untuk menjaga martabat petani, bukan sekadar persoalan jurnalistik.
3. Kebebasan Pers Tidak Diartikan Sebagai Kekebalan Hukum
Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun menilai kebebasan tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas.
Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.
4. Pengadilan sebagai Ruang Menguji Kebenaran
Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan.
Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.
Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia.
Mereka mengajak publik melihat persoalan ini secara objektif bahwa demokrasi hanya kuat jika kebenaran diuji secara terbuka.
Sedangan sebelumnya, Pemimpin Redaksi (Pimred) Tempo, Setri Yasra, gugatan Mentan Amran Sulaiman tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena dapat membuka peluang bagi pejabat publik untuk menghindari mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Setelah puluhan tahun kita memiliki UU Pers, ternyata masih ada pejabat publik yang belum memahami substansinya,” kata Setri.
Ia menegaskan bahwa Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers dan selalu siap menjalani proses koreksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Perselisihan antara Menteri Amran dan Tempo sendiri bermula dari laporan investigasi Tempo pada 16 Mei 2025 yang mengulas kebijakan Bulog dalam menyerap gabah kualitas apa pun (any quality).
Kebijakan itu disebut memicu penurunan mutu gabah di tingkat petani.
Keberatan atas judul poster pemberitaan kemudian diajukan ke Dewan Pers.
Hasilnya, lembaga itu menyimpulkan Tempo melanggar dua pasal Kode Etik Jurnalistik serta menerbitkan sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi tersebut telah dipenuhi Tempo dalam waktu 2×24 jam.
Namun, Menteri Amran tetap melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan melalui perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Proses sidang masih berjalan hingga saat ini.
Tempo pun menerima dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dalam menghadapi gugatan sang menteri. (***)
0 Komentar