Musi Online https://musionline.co.id 06 November 2025 @18:08 158 x dibaca 
Edi Purnomo Dibekuk Usai Curi 100 Kilogram Beras, Sempat Kepergok Istri Korban dan Kabur Pakai Motor.
Musionline.co.id, OKU Timur - Upaya nekat seorang pria bernama Edi Purnomo (33) untuk mendapatkan uang dengan cara cepat justru berakhir di tangan polisi.
Warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang ini dibekuk jajaran Polsek Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, setelah kedapatan mencuri 100 kilogram beras dan dua buah aki dari sebuah penggilingan padi di Desa Kemuning Jaya, Selasa dini hari, 4 November 2025.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat sebagian besar warga masih terlelap.
Dengan bermodal keberanian, Edi menyelinap masuk ke area penggilingan padi milik Trigono (33).
Ia kemudian mengangkut dua karung beras masing-masing seberat 50 kilogram serta dua buah aki yang berada di dekat mesin penggilingan.
Semua barang curian itu dimuat ke sepeda motor miliknya yang diparkir tak jauh dari lokasi.
Namun, aksi Edi tidak berjalan mulus. Sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban yang hendak memeriksa kondisi pabrik mendapati pelaku tengah menaikkan karung beras ke atas motor.
Sontak, ia berteriak meminta tolong warga sekitar. Bukannya menyerah, Edi justru panik dan langsung kabur tancap gas meninggalkan tempat kejadian.
Tak butuh waktu lama, istri korban menghubungi suaminya dan menjelaskan apa yang baru saja terjadi.
Mengetahui barang-barang miliknya hilang, Trigono pun melapor ke Polsek Belitang II. Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B-06/XI/2025/SPKT-BLT II/RES.OKUT/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang II Iptu Toni Aji, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriyadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui sempat meninggalkan sepeda motor beserta barang curian di kawasan Jalan Irigasi Blok 19, Desa Batu Mas. Polisi kemudian bergerak cepat dan menyisir lokasi tersebut.
Tak lama berselang, tim menemukan Edi bersembunyi di rumah salah seorang warga di sekitar wilayah itu.
Ia pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Belitang II untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan berencana menjual hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Namun aksinya keburu terbongkar sebelum sempat menikmati hasilnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti dua karung beras dan dua buah aki telah diamankan di Polsek Belitang II. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas tindakannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta.
Sementara itu, Edi Purnomo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sekecil apa pun akan berakhir dengan konsekuensi hukum yang tegas. (***)
0 Komentar