Musi Online https://musionline.co.id 07 December 2025 @12:59 78 x dibaca 
ASN Diduga Masih Terima Bansos di Lubuklinggau, Tokoh Masyarakat Soroti Moral dan Pengawasan Data.
Musionline.co.id, Lubuklinggau - Fenomena dugaan penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sejumlah ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diindikasikan masih tercatat sebagai penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), meskipun secara aturan mereka sudah tidak berhak menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Informasi ini pertama kali mencuat dalam sebuah forum pertemuan antara unsur masyarakat dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Seorang Ketua RT di Kecamatan Lubuklinggau Timur I mengungkapkan bahwa masih ada ASN yang tetap menerima bansos, padahal mereka telah memiliki penghasilan tetap dari negara.
“Sebagian memang dulunya terdaftar sebagai penerima bantuan sebelum diangkat menjadi PPPK. Tapi setelah sudah resmi jadi ASN, bantuan itu masih terus mengalir. Seharusnya sudah tidak layak lagi menerima,” ungkapnya.
Ia mengakui, tidak semua PPPK melakukan hal yang sama. Ada sebagian yang secara sadar menolak pencairan bantuan begitu status kepegawaiannya berubah. Namun, masih ditemukan oknum yang tetap menerima bantuan tanpa melaporkan perubahan status ekonominya.
Sikap ini mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Rifat, mantan Ketua RT Kelurahan Wirakarya, yang menilai tindakan tersebut tidak etis.
“Seharusnya mereka sadar diri. Sudah digaji negara tapi masih mau menerima bantuan untuk warga miskin. Jangan bersikap seperti kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Rusman, tokoh masyarakat dari Kecamatan Lubuklinggau Utara. Menurutnya, perilaku menerima bantuan yang tidak lagi menjadi haknya bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga merampas hak orang lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau mereka menikmati bantuan yang seharusnya untuk orang miskin, itu sama saja mengambil hak orang lain. Jangan heran kalau hidupnya segitu-segitu saja, karena itu pilihan mereka sendiri,” ucapnya.
Desakan pun menguat agar para ASN yang terindikasi masih menerima bansos segera melaporkan diri ke pendamping sosial, pihak kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau agar data diperbaiki secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan Andria, melalui Penyuluh Sosial Nopi Ariasandi, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa jika masih ada ASN yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan beras, hal itu kemungkinan besar terjadi pada ASN yang baru saja diangkat sebagai PPPK.
“Data kami terhubung langsung dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketika seseorang sudah terdaftar di BKN sebagai ASN, secara sistem dia otomatis terhapus dari daftar penerima bansos,” jelas Nopi.
Namun, proses sinkronisasi data dari pusat membutuhkan waktu. Biasanya, perbaikan data berlangsung dalam rentang enam bulan hingga satu tahun sejak status kepegawaian resmi tercatat.
“Kalau sudah setengah tahun atau setahun, biasanya otomatis terhapus dari sistem kami,” tambahnya.
Nopi menegaskan, pihak Dinsos daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data secara sepihak. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui sistem yang telah terintegrasi. Selain status kepegawaian, sistem juga mempertimbangkan kategori Desil, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Kalau sudah masuk Desil 6 sampai 10 itu artinya secara ekonomi sudah dianggap mampu, otomatis terhapus. Begitu juga kalau terdeteksi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki gaji di atas UMR,” ujarnya.
Untuk mempercepat pembaruan data, Dinsos Lubuklinggau telah menginstruksikan para pendamping sosial dan operator di tingkat kelurahan agar aktif memperbarui data keluarga penerima manfaat, termasuk perubahan status pekerjaan suami atau istri.
“Para pendamping di kelurahan sudah kami bekali prosedur. Mereka tahu apa yang harus dilakukan supaya data bisa segera dilaporkan ke pusat,” pungkas Nopi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas aparatur negara dan akurasi data sosial, agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan sampai kepada warga yang paling membutuhkan. (***)
0 Komentar