Musi Online https://musionline.co.id 07 December 2025 @13:00 96 x dibaca 
Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kabupaten, Sita 2,5 Kg dan Ungkap Kendali dari Dalam Lapas.
Musionline.co.id, OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas kabupaten dengan menyita barang bukti sebesar 2,5 kilogram daun ganja kering.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pengedar berinisial DS (39) dan M (38) diamankan petugas.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, saat konferensi pers di Mapolres OKU Timur, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Desember, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan jual beli ganja di Lapangan Bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif,” kata AKBP Adik Listiyono.
Saat dilakukan penindakan di wilayah Desa Bantan Pelita, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka DS.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja dengan berat bruto masing-masing 929 gram dan 561 gram.
Barang haram itu disimpan rapi dan diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di OKU Timur dan sekitarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DS mengaku tidak bekerja sendiri. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah kepada tersangka kedua, M. Petugas mendatangi rumah M dan menemukan satu paket besar ganja seberat 1.014 gram yang dibungkus lakban kuning dan disembunyikan di dalam sebuah kardus.
Lebih lanjut, DS mengungkapkan bahwa sebagian barang haram tersebut telah diserahkan kepada M atas perintah seorang narapidana berinisial AC yang diduga mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Palembang. AC disebut berperan sebagai penghubung sekaligus pengatur alur distribusi ganja ke wilayah OKU Timur.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja tersebut dikirim menggunakan moda transportasi bus antarprovinsi. Cara ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan memutus jejak pengiriman.
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku saja. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pendalaman hingga ke Lapas Palembang guna membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami memastikan pengungkapan kasus ini terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas daerah yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Saat ini, DS dan M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres OKU Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (***)
0 Komentar