Musi Online | Polisi Ringkus Begal Modus Penumpang Ojek, Ancam Korban lalu Gasak Motor di Prabumulih
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Begal Modus Penumpang Ojek, Ancam Korban lalu Gasak Motor di Prabumulih

Musi Online
https://musionline.co.id 13 December 2025 @18:09
Polisi Ringkus Begal Modus Penumpang Ojek, Ancam Korban lalu Gasak Motor di Prabumulih
Polisi Ringkus Begal Modus Penumpang Ojek, Ancam Korban lalu Gasak Motor di Prabumulih.

Musionline.co.id, Prabumulih - Aksi kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek kembali terjadi dan sempat meresahkan warga Kota Prabumulih. 
Namun, upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang tersangka begal yang mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH. 
Tersangka diamankan pada Kamis malam, 11 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di wilayah Jalan Tugu Polwan BK 16, Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku diketahui bernama Hendra Afriyan (28), warga Jalan Sungai Gambir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. 
Ia ditangkap saat tengah berada di lokasi persembunyiannya, diduga untuk menghindari kejaran aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembegalan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi BG 3895 DAX, yang merupakan milik korban dan sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Leo Ripaldo (24), warga Dusun IV Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. 
Leo melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat setelah menjadi korban pembegalan pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada polisi, korban menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang bekerja seperti biasa sebagai pengemudi ojek. 
Ia menerima permintaan antar dari seorang pria yang tidak dikenal, yang belakangan diketahui adalah tersangka Hendra Afriyan. 
Pelaku meminta diantar ke wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Namun, setibanya di sekitar kawasan pasar, situasi berubah mencekam. Pelaku mendadak menunjukkan sikap agresif dan memaksa korban untuk turun dari sepeda motor. 
Dengan ancaman keras, pelaku menakut-nakuti korban agar menuruti perintahnya.
“Waktu sampai di pasar, dia menyuruh saya turun. Katanya, ‘Turunlah kau, kalau tidak mau turun akan aku benturkan kepalamu ke dinding,’” ujar Leo saat memberikan keterangan kepada petugas.
Merasa terancam dan khawatir akan keselamatannya, korban akhirnya memilih menuruti perintah pelaku. Namun setelah korban turun, pelaku justru langsung tancap gas dan membawa kabur sepeda motor korban, meninggalkan Leo dalam kondisi syok.
Usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan intensif. 
Tim Resmob Sunyi Senyap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan segera diterjunkan untuk memburu pelaku.
Berbekal keterangan korban, saksi, serta hasil pengembangan informasi intelijen di lapangan, polisi mulai melacak pergerakan pelaku. Dalam waktu kurang dari sepekan, identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya berhasil diketahui.
Pelaku diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten OKU Timur, yang cukup jauh dari lokasi kejadian. Diduga, langkah ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menghindari kejaran aparat kepolisian.
Setelah lokasi target dipastikan, Tim Resmob bergerak cepat dan melakukan penyergapan secara terukur. Saat pelaku tengah berada di pinggir jalan, petugas langsung mengepung dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa insiden. Saat dilakukan penyergapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerah,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku berinisial HA kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Perbuatannya sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek yang sedang mencari nafkah,” tegas Iptu Tomas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama bagi para pengemudi ojek, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top