Musi Online https://musionline.co.id 28 February 2026 @21:12 17 x dibaca 
Ibu Rumah Tangga di Prabumulih Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Proyek Pemkot, Rugi Rp631 Juta.
Musionline.co.id, Prabumulih - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Prabumulih menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp631 juta.
Korban diketahui bernama Winda Wati (38), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Winda juga berprofesi sebagai petani.
Ia mengaku tergiur iming-iming keuntungan besar dari investasi proyek yang ditawarkan oleh tetangganya sendiri berinisial AN, yang disebut-sebut merupakan oknum calon pegawai negeri sipil (CPNS) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian pengembalian dana, Winda Wati akhirnya menempuh jalur hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Jei Rakas Pakarlasah SH, korban secara resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kuasa hukum korban, Jei Rakas Pakarlasah SH yang akrab disapa Rakas, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada September 2025.
Saat itu, kliennya didatangi oleh AN yang menawarkan kerja sama investasi dalam pengerjaan proyek pengadaan barang di OPD tempat terlapor bertugas.
Untuk meyakinkan korban, AN menunjukkan sejumlah dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diklaim berasal dari proyek-proyek pemerintah yang sedang berjalan maupun akan dilaksanakan.
Dengan status terlapor sebagai CPNS serta kedekatan hubungan bertetangga, korban pun akhirnya percaya dan bersedia menanamkan modal.
“Klien kami dijanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Setiap penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan janji keuntungan tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati,” ujar Rakas kepada awak media.
Rakas membeberkan, dana yang diserahkan korban kepada terlapor dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, korban menyetorkan dana sebesar Rp38 juta dengan janji keuntungan Rp10,3 juta. Tahap kedua sebesar Rp18.960.000 dengan iming-iming keuntungan Rp5,6 juta.
Selanjutnya, korban kembali menyerahkan dana Rp49.550.000 dengan janji keuntungan Rp12,85 juta. Tidak berhenti di situ, korban juga menyetor dana Rp98 juta dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp38,5 juta. Setoran terakhir dilakukan dengan nominal terbesar, yakni Rp220.755.000, dengan janji keuntungan Rp67,75 juta.
“Jika ditotal, seluruh dana yang diserahkan klien kami mencapai Rp631 juta. Sementara keuntungan yang dijanjikan jumlahnya ratusan juta rupiah,” jelas Rakas.
Namun hingga waktu jatuh tempo yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan. Setiap kali korban menagih, terlapor selalu memberikan berbagai alasan dan penundaan.
“Terlapor sempat memberikan surat penundaan pembayaran dari sebuah perusahaan berbentuk PT. Namun setelah kami telusuri, tidak ada kejelasan dan kepastian hukum terkait surat tersebut. Komunikasi yang terjalin hanya berisi janji-janji tanpa realisasi,” ungkap Rakas.
Situasi memuncak pada 8 Februari 2026, saat korban melakukan penagihan secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut mengakui bahwa uang tersebut sudah tidak ada dan menyampaikan permintaan maaf.
“Pengakuan itu yang membuat klien kami merasa benar-benar telah ditipu dan kehilangan harapan uangnya bisa kembali,” tambahnya.
Tak hanya Winda Wati, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain dengan modus serupa. Berdasarkan informasi sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang.
“Kami menduga praktik ini dilakukan secara sistematis. Kami mengimbau korban lain agar segera melapor supaya kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas Rakas.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Meski demikian, Rakas menyebut pihaknya masih membuka ruang mediasi apabila terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana korban.
“Jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik, tentu kami meminta agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (***)
0 Komentar