Musi Online https://musionline.co.id 14 March 2026 @16:00 106 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Kejaksaan Negeri Banyuasin Tahan Kades Sebokor Selama 20 Hari.
Musionline.co.id, Banyuasin - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Banyuasin (Kejari Banyuasin) resmi menahan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial A, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap kepala desa aktif tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Tersangka A ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Sebokor,” ujar Giovani kepada awak media.
Modus Dugaan Korupsi Dana Desa
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa.
Modus yang diduga dilakukan oleh tersangka antara lain dengan membuat kegiatan fiktif serta melakukan pengurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek pembangunan desa.
Beberapa kegiatan pembangunan yang dilaporkan dalam dokumen administrasi desa diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, ada pula pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan selisih anggaran yang diduga disalahgunakan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif serta adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB,” jelas Giovani.
Kerugian Negara Capai Rp418 Juta
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp418.101.506.
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor.
Dana desa sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Namun, dalam beberapa kasus, pengelolaan dana tersebut kerap menjadi celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak kejaksaan memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
Masa penahanan terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi yang sedang diperiksa.
“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tambah Giovani.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat berupa pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda dalam jumlah besar, tergantung pada tingkat kesalahan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para aparatur desa agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (***)
0 Komentar