Musi Online https://musionline.co.id 02 April 2026 @19:12 153 x dibaca 
Kejati Sumsel Periksa 6 Pegawai Bank Terkait Dugaan Korupsi KUR Fiktif di OKU Timur, Kerugian Negara Capai Rp49 Miliar. foto: AI/Chatgpt
Musionline.co.id, OKU Timur - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang merupakan pegawai bank terkait perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp49 miliar.
Dugaan praktik KUR fiktif tersebut melibatkan salah satu bank daerah, yakni Bank Sumsel Babel yang beroperasi di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Keenam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai posisi strategis di internal bank.
Mereka adalah FH yang menjabat sebagai penyelia legal, kemudian EK, AA, DY, dan TR yang bertugas sebagai analis kredit, serta MF yang berperan sebagai analis risiko kredit.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna menggali lebih dalam terkait mekanisme penyaluran KUR yang diduga bermasalah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin dan Selasa, dengan durasi yang cukup panjang.
“Iya, ada pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai,” ujar Vanny saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing saksi mendapatkan kurang lebih 20 pertanyaan dari tim penyidik. Pertanyaan tersebut berfokus pada peran, tanggung jawab, serta alur proses pengajuan dan pencairan kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dengan keterangan para saksi, diharapkan penyidik dapat mengungkap secara jelas modus operandi yang digunakan dalam dugaan praktik KUR fiktif tersebut.
“Penyidik masih akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya guna mendalami serta melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi KUR fiktif ini diduga melibatkan manipulasi data debitur serta pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan celah dalam sistem verifikasi dan pengawasan internal, sehingga dana kredit dapat dicairkan tanpa melalui proses yang semestinya.
Program Kredit Usaha Rakyat sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah. Namun, dalam praktiknya, program ini rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik dari internal bank maupun pihak eksternal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi institusi keuangan lainnya agar memperketat sistem pengawasan dan memastikan seluruh proses penyaluran kredit berjalan sesuai aturan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, khususnya dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti. Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar ini. (***)
0 Komentar