Musi Online | Penyidik Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Kapal Pandu di Muba, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Penyidik Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Kapal Pandu di Muba, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Musi Online
https://musionline.co.id 09 April 2026 @18:01
Penyidik Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Kapal Pandu di Muba, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Kapal Pandu di Muba, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan.

Musionline.co.id, Palembang - Penanganan kasus dugaan korupsi pada layanan jasa pemanduan kapal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. 
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026). 
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara mendalam oleh tim gabungan dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut Ketut, tim penyelidik telah melakukan serangkaian pendalaman terhadap aktivitas layanan lalu lintas angkutan sungai, khususnya di wilayah Sungai Musi yang melintasi Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. 
Dari hasil analisis dan pengumpulan data, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa pemanduan kapal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, tim menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ketut.
Dugaan Modus Penyimpangan Jasa Pandu Kapal
Dalam keterangannya, Ketut menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penerapan regulasi kewajiban penggunaan jasa pemandu (pandu kapal) bagi setiap kapal yang melintasi jalur perairan tertentu. 
Secara aturan, setiap kapal yang melintas di alur sungai yang padat dan berisiko tinggi memang diwajibkan menggunakan jasa pandu guna menjamin keselamatan pelayaran.
Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan aturan tersebut. Penyimpangan ini bisa berupa manipulasi tarif, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik yang mengarah pada monopoli jasa tertentu. Hal inilah yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
“Regulasi sebenarnya sudah jelas, namun dalam implementasinya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Pemeriksaan Saksi Segera Dilakukan
Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, tim Pidsus Kejati Sumsel kini mulai menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan jasa pemanduan kapal tersebut.
Pemeriksaan saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap secara terang benderang bagaimana praktik dugaan korupsi ini terjadi, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat penyidik juga akan menetapkan tersangka jika alat bukti telah dinilai cukup.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut.
Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Transportasi Sungai
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sektor transportasi sungai memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki banyak jalur perairan strategis. Dugaan praktik korupsi dalam sektor ini dinilai dapat mengganggu efisiensi logistik dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Kejati Sumsel pun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola layanan publik agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang menyimpang, khususnya dalam layanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari aparat penegak hukum. Kasus dugaan korupsi jasa kapal pandu di Muba ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan transportasi sungai yang lebih bersih dan profesional di masa mendatang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top