Musi Online https://musionline.co.id 10 April 2026 @17:44 46 x dibaca 
Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pembunuhan Rekan Nongkrong, Ditangkap Saat Buron di Jambi.
Musionline.co.id, Palembang – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kota Palembang.
Seorang pria berinisial AS (22) akhirnya ditangkap setelah hampir satu bulan melarikan diri usai melakukan aksi penusukan terhadap rekannya sendiri.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di Kota Jambi.
AS diketahui sempat buron sejak peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah AM (20), seorang karyawan swasta yang tewas akibat luka tusuk serius di beberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami tiga luka tusuk masing-masing di bagian dada kiri, perut kiri, dan paha kiri.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam, 14 Maret 2026.
Saat itu, tersangka, korban, serta beberapa rekannya tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Suasana yang awalnya santai berubah menjadi tegang ketika terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
Pertengkaran dipicu saat tersangka hendak meninggalkan lokasi.
Dalam kondisi emosi yang memuncak dan dipengaruhi alkohol, AS secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu dan langsung menyerang korban.
Tanpa memberi kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, tersangka melakukan penusukan secara berulang hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka yang terlalu parah.
Pelarian dan Penangkapan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/868/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keberadaan tersangka.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa AS melarikan diri ke Kota Jambi dan bersembunyi di rumah rekannya.
Setelah memastikan lokasi persembunyian, tim bergerak melakukan penangkapan.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang berpakaian preman berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat sedang beristirahat.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan, khususnya yang mengancam nyawa.
“Tidak ada batas wilayah bagi kami dalam memburu pelaku kejahatan. Meski tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah, kami tetap berhasil menangkapnya. Proses hukum akan kami jalankan hingga tuntas demi keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan.
“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan jiwa, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan lintas provinsi ini menunjukkan sinergi kuat antar aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik dan tindak kekerasan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih terus melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah berlangsung guna mempercepat proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya konflik yang dipicu oleh emosi dan pengaruh alkohol.
Kepolisian pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai guna mencegah terjadinya tindakan kriminal yang berujung fatal. (***)
0 Komentar