Musi Online | Polres Muba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Tungkal Jaya, Terungkap dari Laporan Orang Tua
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polres Muba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Tungkal Jaya, Terungkap dari Laporan Orang Tua

Musi Online
https://musionline.co.id 12 April 2026 @17:54
Polres Muba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Tungkal Jaya, Terungkap dari Laporan Orang Tua
Polres Muba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Tungkal Jaya, Terungkap dari Laporan Orang Tua.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa curiga terhadap kondisi anaknya.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada awal Maret 2026.
“Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kami terima pada 2 Maret 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP S. Hutahaean.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di Desa Mangsang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. 
Korban diketahui masih berusia 6 tahun, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian ini mulai terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. 
Orang tua korban yang merasa ada kejanggalan kemudian menanyakan lebih lanjut kepada anaknya. Dari situlah korban akhirnya mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Muba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berinisial KL (26), yang merupakan warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan tempat tinggal. Kejahatan terhadap anak kerap terjadi di sekitar lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan orang tua dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Polres Muba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan maupun kejahatan seksual. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar,” tutup AKP S. Hutahaean.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Muba menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan generasi masa depan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top