Musi Online | Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Musi Online
https://musionline.co.id 07 May 2026 @14:42
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati.

Musionline.co.id, Palembang - Polrestabes Palembang melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang. 
Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba skala besar, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda pada Selasa, 5 Mei 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang sepanjang tahun 2026. 
Selain menyita narkotika dalam jumlah besar, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang. 
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan jaringan dan mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran untuk mengungkap transaksi narkotika tersebut. 
Petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan komunikasi dengan tersangka utama berinisial A (44) dan memesan satu kilogram sabu.
Setelah terjadi kesepakatan, transaksi ditentukan berlangsung di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi yang telah disepakati sambil membawa satu bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu. 
Saat proses transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Petugas berhasil mengamankan tersangka A beserta barang bukti satu bungkus sabu yang dibawanya. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan penyimpanan narkotika lainnya.
Pengembangan tersebut membawa petugas menuju lokasi kedua di sebuah hunian yang berada di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Di lokasi itu, aparat menemukan sembilan bungkus tambahan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan. 
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang diduga turut terlibat dalam penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram sabu. 
Barang bukti tersebut terdiri dari delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus teh Cina merek “Qing Shan” yang seluruhnya berisi sabu.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba di wilayah Kota Palembang.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Kota Palembang. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam menggagalkan peredaran sabu tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap jaringan narkotika.
“Polda Sumsel berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara tegas dan presisi terhadap kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang lebih luas. Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang telah beroperasi cukup lama.
Kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai jaringan narkotika tersebut berhasil diungkap. Aparat juga menegaskan tidak akan berhenti memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba.
Dengan digagalkannya peredaran lebih dari 10 kilogram sabu tersebut, aparat kepolisian memperkirakan ribuan masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan secara berkelanjutan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top