Musi Online https://musionline.co.id 15 May 2026 @19:15 17 x dibaca 
Satu Dapur SPPG di Prabumulih Diduga Gunakan Gas Tanpa Meteran, Pertagas Niaga dan Petro Prabu Merasa Dirugikan.
Musionline.co.id, Prabumulih - Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu terus menggencarkan penertiban sambungan jaringan gas kota (jargas) di wilayah Kota Prabumulih.
Dari hasil inspeksi dan pengecekan lapangan yang dilakukan sejak April 2026, perusahaan daerah tersebut menemukan dugaan praktik penggunaan gas alam ilegal oleh salah satu pelanggan yang diketahui menjalankan usaha SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan.
Temuan ini dinilai cukup serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT Pertagas Niaga maupun PD Petro Prabu selaku pengelola jaringan gas kota di Kota Prabumulih.
Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah didalami lebih lanjut guna mengetahui besaran potensi kerugian dan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memang sedang fokus melakukan penertiban terhadap seluruh sambungan jaringan gas rumah tangga maupun pelanggan usaha di wilayah Kota Prabumulih.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi distribusi gas agar penggunaan energi bersubsidi tersebut tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Sejak April lalu kami memang gencar melakukan pengecekan dan penertiban jaringan gas kota ke rumah-rumah pelanggan. Dari hasil pengecekan itu kami menemukan adanya dugaan pencurian gas oleh pelanggan yang memiliki usaha SPPG di wilayah Prabumulih Selatan,” ujar Heriyanto.
Menurut Heriyanto, dugaan pencurian gas dilakukan dengan modus menggunakan aliran gas alam tanpa melewati meteran resmi yang telah dipasang oleh operator jaringan gas.
Dengan cara tersebut, penggunaan gas tidak tercatat dalam sistem sehingga pemakaian tidak dapat dihitung secara resmi.
“Modusnya menggunakan gas alam tanpa melalui meteran. Jadi pemakaian gas tidak terbaca secara resmi,” ungkapnya.
Penertiban Jargas Dilakukan Bertahap
PD Petro Prabu menyebutkan bahwa penertiban jaringan gas kota dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Prabumulih.
Pemeriksaan meliputi kondisi meteran, sambungan pipa, legalitas pelanggan, hingga kesesuaian kategori pelanggan dengan penggunaan gas yang sebenarnya.
Dalam proses evaluasi tersebut, PD Petro Prabu tidak hanya menemukan dugaan penggunaan gas tanpa meteran, tetapi juga menemukan sejumlah pelanggan usaha yang masih menggunakan identitas pelanggan rumah tangga.
Padahal, penggunaan gas untuk kegiatan usaha memiliki kategori tersendiri yakni kategori niaga atau usaha yang tarifnya berbeda dibandingkan pelanggan rumah tangga biasa.
“Kami juga menemukan banyak pelanggan yang memiliki usaha namun masih menggunakan ID pelanggan rumah tangga. Ini tentu akan kami evaluasi dan dilakukan perubahan status pelanggan sesuai peruntukannya,” jelas Heriyanto.
Menurutnya, penggunaan kategori rumah tangga untuk kegiatan usaha dapat memengaruhi sistem distribusi dan perhitungan tarif gas yang berlaku.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pembaruan data pelanggan agar penggunaan jaringan gas kota lebih tertib dan sesuai regulasi.
Dugaan Pelanggaran Sudah Dilaporkan ke PTGN
Terkait dugaan penggunaan gas ilegal oleh pengelola dapur SPPG tersebut, Heriyanto memastikan pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada PT Pertagas Niaga untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses evaluasi dan pendalaman masih berlangsung.
PD Petro Prabu bersama pihak terkait juga masih menghitung kemungkinan kerugian akibat penggunaan gas yang tidak tercatat secara resmi tersebut.
“Ini sudah kami laporkan ke PTGN. Saat ini masih dalam proses evaluasi dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pelanggan.
Namun demikian, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran berat, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Pengelola SPPG Sudah Dipanggil
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, PD Petro Prabu telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengelola usaha SPPG yang diduga melakukan pelanggaran penggunaan gas kota.
Menurut Heriyanto, beberapa pihak terkait memang telah mendatangi kantor PD Petro Prabu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Akan tetapi hingga kini belum ada penyelesaian konkret terkait dugaan tunggakan maupun penggunaan gas tanpa prosedur resmi.
“Pengelola SPPG itu sudah kita panggil dan sudah kita surati. Memang ada yang datang ke kantor, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,” beber mantan anggota DPRD Kota Prabumulih tersebut.
PD Petro Prabu saat ini masih memberikan kesempatan kepada pelanggan yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik sebelum langkah lanjutan dilakukan.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pelanggan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.
Wali Kota Prabumulih Tegaskan Penertiban Terus Berjalan
Sementara itu, Wali Kota H Arlan membenarkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih memang telah memulai penertiban jaringan gas kota sejak April 2026 lalu.
Menurut Arlan, selama ini kebocoran dan kehilangan gas tidak hanya disebabkan faktor teknis seperti kondisi pipa yang sudah tua, tetapi juga diduga karena adanya unsur kesengajaan dari oknum tertentu.
“Memang sudah mulai kita tertibkan satu per satu sejak bulan lalu. Ini menyebabkan kerugian karena gas kita bocor. Bisa saja karena faktor pipa tua dan mungkin juga ada unsur kesengajaan dari masyarakat,” kata Arlan.
Pemerintah Kota Prabumulih, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan dan pembenahan sistem distribusi jaringan gas kota agar distribusi energi kepada masyarakat berjalan lebih tertib, aman, dan tepat sasaran.
Arlan juga menegaskan bahwa tindakan ilegal tapping atau pencurian gas merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan negara, perusahaan pengelola, dan masyarakat pengguna lainnya.
“Kalau memang terbukti menggunakan gas secara ilegal tentu itu tidak dibenarkan. Itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Pengawasan Akan Diperketat
Pemkot Prabumulih bersama PD Petro Prabu memastikan pengawasan terhadap jaringan gas kota akan terus diperketat ke depan.
Langkah ini dilakukan guna mencegah kebocoran, manipulasi meteran, hingga praktik pencurian gas yang dapat mengganggu distribusi dan merugikan perusahaan daerah.
Selain melakukan inspeksi lapangan, pemerintah juga berencana memperbarui data pelanggan dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan jaringan gas yang benar dan sesuai aturan.
Upaya penertiban ini diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi gas kota yang lebih transparan dan profesional, sekaligus mengurangi potensi kerugian daerah akibat praktik ilegal penggunaan gas alam.
Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan jaringan gas sesuai ketentuan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan maupun sambungan ilegal di lingkungan sekitar. (***)
0 Komentar