Musi Online https://musionline.co.id 15 May 2026 @19:08 19 x dibaca 
Polrestabes Palembang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Proyek, Kerugian Capai Rp20 Juta.
Musionline.co.id, Palembang - Aksi pencurian kabel instalasi listrik yang terjadi di kawasan proyek bangunan di Kota Palembang akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dan kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19).
Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026, di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian materiel cukup besar hingga mencapai Rp20 juta.
Selain itu, pencurian kabel proyek juga dinilai dapat menghambat pembangunan serta mengganggu keamanan lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), yang merupakan pemegang kuasa dari korban berinisial JD (38), seorang kontraktor bangunan di Palembang.
Korban melaporkan kehilangan instalasi kabel listrik di lokasi proyek bangunan yang berada di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai keterangan saksi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk penting melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut terlihat aktivitas tiga orang pelaku yang diduga kuat sedang melakukan pencurian kabel instalasi listrik dari area proyek bangunan.
Berbekal rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan saksi, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan mereka, polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan secara terukur serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka sebelum membawa mereka ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan beberapa potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa para tersangka diduga bekerja sama saat menjalankan aksi pencurian.
Modus yang digunakan yakni mengambil kabel instalasi listrik di area proyek bangunan yang dinilai minim pengawasan pada waktu tertentu.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp20.000.000. Kerugian itu meliputi hilangnya instalasi kabel listrik yang sebelumnya telah dipasang untuk kebutuhan proyek bangunan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan para tersangka tidak terlepas dari sinergi antara laporan cepat masyarakat dengan kerja profesional aparat kepolisian di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan kriminalitas, termasuk kawasan proyek pembangunan yang kerap menjadi sasaran pencurian material maupun instalasi pendukung lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas keamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran aparat kepolisian secara cepat.
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat respons petugas terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Pengungkapan kasus pencurian kabel proyek ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan aset masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena dinilai mampu memberikan rasa aman, khususnya bagi para pelaku usaha dan kontraktor proyek pembangunan di Kota Palembang.
Dengan tertangkapnya ketiga tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha. (***)
0 Komentar