Musi Online https://musionline.co.id 29 May 2026 @19:15 20 x dibaca 
Diduga Lakukan Penipuan Modus Lowongan Kerja, Perempuan Asal Muara Enim Diamankan Polsek Cambai.
Musionline.co.id, Prabumulih – Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus tawaran lowongan kerja yang diduga merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang perempuan berinisial WI (41), warga Dusun II Desa Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan ini mencuat setelah seorang warga bernama Karyanto (41), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cambai.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah percaya pada janji terlapor yang menawarkan bantuan memasukkan anaknya bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan masih kerap terjadi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, terutama bagi keluarga yang berharap anaknya segera memperoleh pekerjaan tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan tersebut bermula pada September 2025.
Saat itu, korban bertemu dengan WI yang menawarkan bantuan agar anak korban bisa diterima bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut, WI disebut meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan kemampuan untuk membantu proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan yang dimaksud.
Tak hanya itu, terlapor juga dikabarkan memberikan kepastian bahwa anak korban akan mulai bekerja pada Januari 2026.
Namun, terdapat syarat yang diajukan terlapor.
Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan alasan sebagai biaya pengurusan agar proses penerimaan kerja dapat berjalan lancar.
Karena percaya dengan janji yang diberikan, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan sejumlah uang melalui transfer ke rekening yang diduga milik terlapor.
Waktu terus berjalan hingga memasuki Januari 2026, bulan yang sebelumnya dijanjikan sebagai awal bekerja bagi anak korban.
Akan tetapi, harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan.
Anak korban tidak menerima panggilan kerja maupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang disebutkan sebelumnya.
Situasi tersebut membuat korban mulai merasa curiga.
Ia kemudian berupaya meminta penjelasan kepada WI mengenai perkembangan proses pekerjaan yang telah dijanjikan.
Sayangnya, menurut keterangan korban, jawaban yang diberikan terlapor dianggap tidak jelas dan berubah-ubah.
Tidak kunjung memperoleh kepastian, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut ke Polsek Cambai.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cambai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mengumpulkan berbagai keterangan saksi, melakukan pemeriksaan dokumen pendukung, serta mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, Tim Opsnal Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor guna memastikan adanya unsur dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana yang dilaporkan korban.
Puncaknya, pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor dan terlapor diketahui datang ke Polsek Cambai.
Momentum tersebut dimanfaatkan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus pendalaman terhadap laporan yang sebelumnya telah diterima.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah bukti yang dianggap menguatkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam perkara tersebut.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, petugas akhirnya mengamankan WI guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Cambai.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Bratanata SE membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan penipuan bermodus lowongan pekerjaan tersebut.
“Saat ini pelaku berinisial WI telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Bratanata.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa bukti transfer dari rekening Bank Mandiri milik korban menuju rekening Bank BRI milik terlapor.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam rangkaian komunikasi maupun aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank BRI milik terlapor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur cepat masuk perusahaan dengan meminta sejumlah uang dalam nominal besar.
Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber resmi perusahaan serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang bekerja dengan imbalan tertentu.
Atas dugaan perbuatannya, WI disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.
Proses hukum terhadap terlapor kini masih terus berjalan di Polsek Cambai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (***)
0 Komentar