Musi Online https://musionline.co.id 07 June 2026 @16:51 58 x dibaca 
OTT Kejati Sumsel: Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pungli Izin Berlayar, Setoran Capai Ratusan Juta Rupiah.
Musionline.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di sektor pelayanan publik.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait penerbitan dokumen pelayaran kapal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca-OTT yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026.
Selain IM, tim penyidik juga mengamankan empat staf KUPP Sungai Lumpur berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI,” ujar Ketut Sumedana di hadapan awak media.
Berawal dari Dugaan Pungli Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
Kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima Kejati Sumsel mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar terhadap agen kapal dan perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.
Dalam praktiknya, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan resmi dan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui permintaan sejumlah uang di luar aturan yang berlaku.
Penyidik menduga tersangka IM meminta setoran kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan aktivitas pelayaran, mulai dari agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelayanan administrasi kapal diduga diperlambat, dipersulit bahkan tidak diberikan. Modus tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam aktivitas transportasi sungai dan pelabuhan.
Penggeledahan Dua Rumah, Penyidik Sita Uang Tunai dan Barang Bukti
Setelah melakukan pengamanan terhadap para pihak yang diduga terlibat, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di wilayah Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Barang bukti yang disita antara lain:
Uang tunai sebesar Rp143,2 juta;
Lima kartu ATM;
Sejumlah dokumen dan buku catatan;
Tujuh unit telepon genggam;
Satu unit tablet Samsung.
Menurut hasil pemeriksaan awal, uang yang ditemukan tersebut diakui berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.
Direktur Perusahaan Akui Setor Puluhan Juta Rupiah Setiap Bulan
Dalam pengembangan kasus, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perusahaan tersebut secara rutin mengurus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar melalui KUPP Sungai Lumpur. Dalam keterangannya, MS mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.
Keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan secara sistematis dalam proses pelayanan administrasi pelayaran.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga bahwa praktik serupa tidak hanya melibatkan satu perusahaan saja. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan sejumlah agen kapal dan perusahaan jasa pelayaran lainnya yang beroperasi di wilayah perairan OKI.
Diduga Terima Setoran Hingga Rp200 Juta Per Pekan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejati Sumsel mengungkap bahwa tersangka IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024.
Selama menjabat, tersangka diduga menerima setoran dari berbagai pihak dengan jumlah yang fantastis. Nilainya diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
Jumlah tersebut diperoleh dari berbagai transaksi pengurusan dokumen pelayaran yang dilakukan oleh agen kapal maupun perusahaan yang beroperasi di kawasan Sungai Lumpur dan sekitarnya.
Penyidik memperkirakan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang setiap bulan mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut. Banyaknya aktivitas pelayaran diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut berpotensi mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu tertentu.
Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Meski telah menetapkan IM sebagai tersangka, penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kejati Sumsel saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun berperan dalam praktik pungutan liar tersebut.
Sedikitnya 15 perusahaan jasa yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan dokumen pelayaran di wilayah Sungai Lumpur akan dipanggil dan diperiksa guna mengungkap secara menyeluruh jaringan praktik tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terjadi dalam perkara ini,” tegas Ketut Sumedana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
Kasus yang menjerat Kepala KUPP Sungai Lumpur ini menjadi salah satu perhatian serius Kejati Sumsel dalam upaya membersihkan praktik korupsi dan pungutan liar pada sektor pelayanan publik.
Sektor transportasi sungai dan kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi, distribusi barang, serta mobilitas logistik di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, transparansi dan integritas pelayanan menjadi hal yang wajib dijaga.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum aparatur yang menyalahgunakan jabatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (***)
0 Komentar