Musi Online | Pemkab Muba Tegaskan Surat Edaran Terkait Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah Palsu dan Hoaks
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Pemkab Muba Tegaskan Surat Edaran Terkait Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah Palsu dan Hoaks

Musi Online
https://musionline.co.id 08 June 2026 @19:29
Pemkab Muba Tegaskan Surat Edaran Terkait Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah Palsu dan Hoaks
Pemkab Muba Tegaskan Surat Edaran Terkait Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah Palsu dan Hoaks.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menegaskan bahwa surat edaran yang beredar luas di media sosial maupun aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi merupakan dokumen palsu atau hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen yang beredar dan mengatasnamakan pemerintah daerah tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat dimaksud bukan produk resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menjelaskan bahwa berbagai unsur dalam surat tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi pemerintah, mulai dari tanda tangan hingga penggunaan cap atau stempel.
"Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya," tegas Syafaruddin.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait isi surat yang beredar dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai kebijakan pemerintah daerah.
Pemkab Muba Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Muba juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini memudahkan penyebaran berbagai informasi, termasuk informasi yang belum tentu benar.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan, surat edaran, maupun informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selalu disampaikan melalui mekanisme yang sah dan dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
"Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya," ujarnya.
Pemerintah daerah menilai literasi digital menjadi salah satu kunci penting dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai dokumen yang beredar tanpa melakukan pengecekan kepada instansi terkait.
DLH Muba Pastikan Surat Edaran yang Beredar Tidak Sesuai Tata Naskah Dinas
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, turut memberikan penjelasan terkait dokumen yang beredar tersebut.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran secara administratif, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa surat tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun DLH Kabupaten Musi Banyuasin.
"Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," tegas Oktarizal.
Ia menjelaskan bahwa setiap surat resmi pemerintah memiliki standar administrasi yang jelas, mulai dari penomoran, format penulisan, penggunaan kop surat, hingga prosedur penerbitannya. Ketidaksesuaian pada aspek-aspek tersebut menjadi indikator kuat bahwa dokumen yang beredar bukan berasal dari instansi pemerintah yang sah.
Berpotensi Menyesatkan Publik dan Menimbulkan Dampak Negatif
Lebih lanjut, Oktarizal mengingatkan bahwa penggunaan nama pejabat daerah, nomor surat, maupun identitas instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah dapat menimbulkan dampak yang serius.
Menurutnya, keberadaan surat palsu semacam itu berpotensi menyesatkan masyarakat, memunculkan kebingungan publik, bahkan dapat memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat apabila informasi yang terkandung di dalamnya dipercaya sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Selain itu, penyebaran dokumen palsu juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah apabila tidak segera dilakukan klarifikasi.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang benar dapat segera diketahui secara luas dan tidak menimbulkan keresahan.
Ajak Masyarakat Bersama-sama Melawan Hoaks
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara sederhana, yakni memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah, akun media sosial resmi perangkat daerah, maupun kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah informasi, diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih sehat, produktif, dan bebas dari berbagai konten yang menyesatkan.
Gunakan Kanal Resmi untuk Mendapatkan Informasi Terpercaya
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui website resmi pemerintah daerah, media sosial resmi, maupun kanal komunikasi resmi perangkat daerah terkait.
Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh dokumen atau informasi yang sumbernya tidak jelas.
Pemkab Muba menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas informasi di era digital saat ini. Dengan bersama-sama melawan hoaks, masyarakat dapat menciptakan lingkungan informasi yang sehat, bertanggung jawab, serta kondusif.
Mari bersama menjaga ruang informasi yang aman dan terpercaya demi terwujudnya Musi Banyuasin yang tertib, harmonis, dan semakin maju. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top