Musi Online | Pilkada PALI, MK Putuskan PSU di 4 TPS
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Pilkada PALI, MK Putuskan PSU di 4 TPS

Musi Online
https://musionline.co.id 22 March 2021 @20:06
Pilkada PALI, MK Putuskan PSU di 4 TPS
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman

MUSIONLINE.CO.ID, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu merupakan putusan MK terkait sengketa Pilkada PALI.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
 
"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," kata Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).
 
Selaku termohon, Sunario SE ketua KPU PALI menyikapi putusan MK mengatakan siap melaksanakan putusan tersebut.
 
Namun sebelum pelaksanaan PSU, KPU PALI akan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU pusat.
 
“Kita siap laksanakan putusan itu. Namun kita akan koordinasi dengan KPU pusat terlebih dahulu untuk laksanakan PSU,” kata Sunario.
 
Dalam pelaksanaan PSU nanti yang diberi waktu 30 hari kerja setelah putusan MK, Sunario akan mengevaluasi KPPS di empat TPS itu.
 
“Apakah dilakukan seleksi ulang untuk KPPS dimaksud atau dipertahankan, kita konsultasi dengan KPU pusat terlebih dahulu, namun kita condong untuk diganti KPPS di empat TPS yang akan dilakukan PSU,” tandasnya.
 
Sementara itu, Beni Setiawan, ketua Tim pemenangan Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi akan melakukan rapat intetnal menanggapi putusan MK tersebut.
 
Terpisah, Bawaslu PALI, melalui Kordiv SDM Basrul SAP juga menyatakan siap melakukan pengawasan pada proses tahapan PSU.
 
“Saat ini kita menunggu arahan Bawaslu RI dalam hadapi pelaksanaan PSU. Apakah lembaga ad hoc yang akan diaktifkan kembali petugas yang lama atau diganti. Tapi pada intinya kita hormati keputusan MK dan siap laksanakan tugas Bawaslu dalam pengawasan jalannya PSU,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top