Musi Online https://musionline.co.id 12 June 2026 @19:02 29 x dibaca 
Pengoplos Gas LPG Subsidi 3 Kilogram Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur, Raup Keuntungan Rp80 Ribu per Tabung.
Musionline.co.id, OKU Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dioplos ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan barang subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Supardi, S.H., serta Kanit Pidsus IPDA Tomi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Belitang Mulya.
Menurut Kapolres, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram yang dilakukan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," ujar AKBP Adik Listiyono, Kamis (11/6).
Digerebek Saat Sedang Melakukan Pengoplosan
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mendatangi sebuah lokasi yang berada di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya pada Selasa (9/6).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan sejumlah peralatan khusus yang telah disiapkan pelaku.
Dalam proses penggerebekan, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut, di antaranya selang refill, regulator, alat pengukur tekanan atau pressure gauge, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku berikut seluruh barang bukti yang berada di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ratusan Tabung LPG Disita Polisi
Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal pengoplosan gas subsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
149 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong.
37 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi gas.
31 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong.
Lima unit selang refill lengkap dengan regulator dan pressure gauge.
Sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.
Banyaknya barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung secara terorganisir dan dilakukan dalam skala yang cukup besar.
Beroperasi Selama Dua Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan gas LPG subsidi tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Pelaku membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dari berbagai sumber.
Isi gas dari tabung-tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus.
Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, tabung tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan modal yang dikeluarkan pelaku.
"Modusnya dengan membeli dan mengumpulkan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," jelas Kapolres.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pengoplosan yang berhasil dijual, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu setelah dikurangi biaya operasional.
Adapun harga jual tabung LPG hasil pengoplosan tersebut mencapai sekitar Rp200 ribu per tabung.
Diduga Dijual untuk Kebutuhan Program MBG
Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian hasil pengoplosan LPG tersebut diduga dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui dapur MBG di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Temuan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat karena menyangkut jalur distribusi dan pihak-pihak yang menerima hasil pengoplosan tersebut.
Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan alur distribusi LPG hasil oplosan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang pelaku saja. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang ikut berperan dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.
"Kami masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri jalur distribusi hasil pengoplosan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.
Merugikan Negara dan Masyarakat
Kapolres menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang berdampak luas.
Selain menyebabkan kerugian negara karena menyalahgunakan barang yang telah disubsidi pemerintah, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat.
Padahal, LPG subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Jika pasokan LPG subsidi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain itu, proses pemindahan isi gas secara ilegal juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan karena dapat memicu kebocoran maupun ledakan apabila dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan barang subsidi pemerintah dalam bentuk apa pun.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang-barang yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga penyalahgunaannya merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak tegas," pungkas AKBP Adik Listiyono.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak masyarakat yang membutuhkan serta berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan barang subsidi di lingkungan masing-masing. (***)
0 Komentar