Musi Online https://musionline.co.id 04 July 2026 @11:50 24 x dibaca 
Majelis Hakim PN Baturaja Vonis Kurir 1,38 Kilogram Ganja 8 Tahun Penjara Serta Denda Rp1 Miliar. Dan Penasehat Hukum Winda Mardiyanti SH foto bersama ibu terdakwa Rianda Juliansyah, usai sidang di PN Baturaja.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Setelah hampir sembilan bulan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Rianda Juliansyah (22), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya memasuki babak akhir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa yang terbukti terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 1,38 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7), sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja pada awal Maret 2026.
Selain pidana penjara selama delapan tahun, majelis hakim juga menghukum Rianda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Rianda terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres OKU menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika dengan metode sistem tempel di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada Rianda Juliansyah. Pada malam 13 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan terdakwa di halaman rumahnya tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Polisi Sita Ganja 1,38 Kilogram dan Tembakau Sintetis
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas ganja dengan berat sekitar 1,38 kilogram netto serta tembakau sintetis dengan berat lebih dari 58 gram netto.
Selain paket ganja berukuran besar, aparat juga menemukan sejumlah paket ganja yang telah dikemas siap edar, biji ganja, hingga tembakau sintetis yang telah dipaketkan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Fakta Persidangan Ungkap Asal Barang Bukti
Selama proses persidangan, berbagai fakta baru terungkap melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti.
Majelis hakim memperoleh fakta bahwa ganja tersebut diduga berasal dari Irpan Irius yang saat itu sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa barang haram tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Sefrianda Romadan sebelum akhirnya diterima dan disimpan oleh Rianda.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa tembakau sintetis, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diduga diperoleh terdakwa dari seseorang berinisial Adit.
Hingga kini, Adit diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta yang muncul selama persidangan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menyusun pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Terbukti
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Meski demikian, setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan perkara narkotika yang telah berjalan hampir sembilan bulan resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Baturaja.
Putusan tersebut sekaligus menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti cukup besar yang telah diputus sepanjang tahun 2026 di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kuasa Hukum Apresiasi Jalannya Persidangan
Usai sidang pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Saiful Mizan Yusuf & Rekan, Winda Mardiyanti SH, menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses persidangan.
Menurut Winda, seluruh proses pemeriksaan perkara berlangsung secara objektif, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.
"Kami mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah objektif dalam melihat, menilai, dan menggali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kami, seluruh proses berjalan secara terbuka dan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya," ujar Winda kepada awak media usai persidangan.
Meski memberikan apresiasi terhadap jalannya sidang, pihak kuasa hukum belum menentukan sikap terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Winda menjelaskan bahwa dirinya bersama terdakwa dan keluarga masih akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari sebagaimana diberikan oleh majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait sikap yang akan diambil. Jadi, untuk saat ini kami belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain," katanya.
Masih Ada Kesempatan Menentukan Sikap Hukum
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Hingga berakhirnya persidangan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Sementara itu, perkara ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba, terutama melalui informasi awal yang menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap dan diproses sampai ke tahap persidangan. (***)
0 Komentar