Musi Online | Dua Personel Polres Musi Rawas Resmi Dipecat Melalui PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Berat
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Personel Polres Musi Rawas Resmi Dipecat Melalui PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Berat

Musi Online
https://musionline.co.id 04 July 2026 @11:55
Dua Personel Polres Musi Rawas Resmi Dipecat Melalui PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Berat
Dua Personel Polres Musi Rawas Resmi Dipecat Melalui PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Berat.

Musionline.co.id, Musi Rawas – Komitmen menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan institusi kembali ditegaskan Polres Musi Rawas. 
Dua personel kepolisian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. 
Langkah tegas tersebut menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang bagi setiap anggota yang terbukti melanggar aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat di Lapangan Apel Polres Musi Rawas pada Jumat (3/7/2026). Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, serta dihadiri Wakapolres Kompol Azmi Permana, jajaran Pejabat Utama (PJU), para perwira, dan seluruh personel Polres Musi Rawas.
Dalam upacara tersebut diumumkan dua personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Aipda IS dan Bripda AL. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi PTDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Seluruh proses telah melalui mekanisme yang panjang, pemeriksaan yang komprehensif, serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri.
"Proses PTDH ini cukup panjang. Saya sedih harus melaksanakan upacara PTDH, namun sebagaimana Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang telah dibacakan, kita wajib mematuhi dan melaksanakannya," ujar AKBP Agung saat memimpin jalannya upacara.
Menurut Kapolres, pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme seluruh anggotanya. Setiap personel memiliki kewajiban menjaga nama baik institusi serta menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Penegakan disiplin menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Lebih lanjut, AKBP Agung mengingatkan seluruh personel Polres Musi Rawas agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga. Ia berharap tidak ada lagi anggota yang harus mengakhiri masa pengabdiannya melalui mekanisme PTDH akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Musi Rawas untuk senantiasa menjaga etika, disiplin dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Jangan pernah melakukan pelanggaran, sekecil apa pun. Saya berharap ini menjadi upacara PTDH terakhir dan tidak ada lagi personel yang harus mengakhiri pengabdiannya dengan cara seperti ini," tegas Kapolres.
Dalam arahannya, Kapolres juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal Polri. Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan kepolisian sendiri agar aparat penegak hukum benar-benar menjadi teladan.
AKBP Agung menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan Polres Musi Rawas merupakan implementasi langsung dari komitmen Kapolda Sumatera Selatan dalam membersihkan institusi dari oknum yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat merusak citra Polri.
Ia menyampaikan bahwa setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba, akan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan, maka sanksi PTDH akan diberlakukan tanpa pandang bulu.
Penegakan aturan secara konsisten, menurut Kapolres, menjadi salah satu bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus meningkat.
Selain sebagai bentuk penegakan disiplin, pelaksanaan upacara PTDH juga memiliki makna sebagai pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa setiap personel harus menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme selama menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kehormatan institusi. Seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, tetapi juga amanah yang harus dijaga melalui perilaku, sikap, dan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai kepolisian.
Di sisi lain, langkah tegas yang dilakukan Polres Musi Rawas juga menjadi pesan terbuka kepada masyarakat bahwa Polri terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Penindakan terhadap anggota yang melanggar menunjukkan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menciptakan organisasi yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun apabila seluruh anggota mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi.
Kapolres berharap seluruh personel Polres Musi Rawas menjadikan peristiwa tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Disiplin, integritas, dan loyalitas harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Melalui penegakan disiplin secara konsisten, Polres Musi Rawas berharap seluruh personel semakin termotivasi untuk menjaga kehormatan seragam yang dikenakan serta memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat," pungkas AKBP Agung.
Dengan dilaksanakannya PTDH terhadap dua personel tersebut, Polres Musi Rawas kembali menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melanggar aturan. 
Penegakan hukum dan kode etik akan terus dilakukan secara objektif, profesional, serta berkeadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top