Musi Online https://musionline.co.id 06 July 2026 @14:47 19 x dibaca 
Petani di Muara Enim Tewas Usai Duel Diduga Dipicu Dendam Lama, Polsek Gunung Megang Amankan Pelaku dalam 42 Jam.
Musionline.co.id, Muara Enim – Jajaran Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang buruh muda bernama Muhamad Supriadi (25), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang.
Pelaku berinisial Sanik (57), yang juga merupakan warga desa yang sama, berhasil diamankan kurang dari 42 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Peristiwa tragis itu terjadi di jalan samping lapangan sepak bola Dusun VII, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk di bagian dada setelah terlibat duel dengan pelaku yang diduga dipicu oleh dendam lama.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak kejadian hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Kapolsek, motif pembunuhan berawal dari persoalan pribadi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Perselisihan tersebut bermula pada tahun 2020 ketika pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Saat itu, pelaku bahkan sempat berniat melaporkan korban kepada pihak kepolisian karena dugaan perselingkuhan tersebut. Namun setelah mempertimbangkan berbagai hal, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih mengakhiri rumah tangganya dengan menceraikan sang istri.
"Setelah sekitar dua minggu bercerai, mantan istri pelaku diketahui menjalin hubungan dengan korban. Namun hubungan tersebut tidak berlangsung lama hingga akhirnya mereka berpisah," ujar AKP KMS Erwin.
Seiring berjalannya waktu, mantan istri pelaku hidup sendiri. Atas dorongan keluarga, terutama anak-anak mereka, pelaku akhirnya bersedia kembali rujuk dengan mantan istrinya demi menjaga keutuhan keluarga.
"Pelaku merasa kasihan melihat mantan istrinya hidup sendiri di rumah kontrakan. Demi keutuhan rumah tangga dan atas permintaan keluarga, akhirnya mereka kembali menikah dan hidup bersama," jelas Kapolsek.
Meski demikian, persoalan belum benar-benar selesai. Pada tahun 2025, istri korban meninggal dunia. Tidak lama kemudian, pelaku kembali memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali menjalin hubungan dengan istrinya. Informasi tersebut membuat pelaku kembali menyimpan rasa sakit hati yang selama ini dipendam.
Berawal dari Pertemuan Tidak Disengaja
Kapolsek menjelaskan, pada hari kejadian korban baru saja mengantar seorang perempuan yang merupakan teman dekatnya, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga ke pintu gerbang Desa Gunung Megang Luar.
Perempuan tersebut datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Setelah selesai berkunjung, korban mengantarkan perempuan tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik perempuan itu hingga ke gerbang desa. Selanjutnya perempuan tersebut melanjutkan perjalanan pulang menuju Kabupaten PALI seorang diri menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, korban memilih berjalan kaki menuju rumahnya. Di perjalanan, korban sempat bertemu seorang warga yang kemudian mengantarkannya hingga simpang desa. Setelah itu korban kembali berjalan kaki seorang diri.
Di saat yang hampir bersamaan, pelaku baru pulang dari kebun miliknya yang berada di pinggir desa dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disengaja, keduanya bertemu di lokasi kejadian.
Menurut keterangan polisi, hubungan keduanya memang sudah lama diliputi rasa saling tidak suka akibat persoalan masa lalu.
"Begitu bertemu, korban langsung mengajak pelaku menyelesaikan persoalan mereka dengan cara berduel. Korban memiliki postur tubuh tinggi, besar, dan masih berusia muda. Sementara pelaku sudah berusia lanjut, bertubuh lebih kecil, bahkan memiliki kondisi kaki yang pincang," terang Kapolsek.
Korban Lebih Dulu Melakukan Pemukulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban disebut lebih dahulu melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelaku. Serangan tersebut sempat berhasil ditepis.
Merasa dirinya berada dalam posisi terdesak karena kalah postur tubuh dan usia, pelaku kemudian secara spontan mencabut sebilah senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggangnya.
Senjata tajam tersebut kemudian dihujamkan ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian tengah dada.
Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar. Namun kondisi korban semakin melemah akibat kehilangan banyak darah.
Beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Gunung Megang menggunakan kendaraan.
Sayangnya, sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Menerima laporan mengenai kejadian tersebut, anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Aparat kepolisian kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau kurang dari 42 jam setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis keris.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tidak mengetahui korban meninggal dunia setelah peristiwa tersebut.
"Pelaku mengaku setelah kejadian sempat pulang ke rumah, kemudian kembali lagi menjaga kebunnya. Saat didatangi petugas bersama keluarga, baru saat itu pelaku mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia," jelas AKP KMS Erwin.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Proses Hukum Terus Berjalan
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana disampaikan oleh penyidik Polsek Gunung Megang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan. Setiap konflik diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dendam yang dipendam dalam waktu lama dapat memicu tindakan fatal apabila tidak diselesaikan secara bijaksana. Kepolisian berharap masyarakat dapat mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat setempat. (***)
0 Komentar