Musi Online https://musionline.co.id 26 July 2026 @12:35 33 x dibaca 
Gerebek Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang, Polres Muba Sita 50 Ribu Liter Minyak dan Hasil Olahan.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) berhasil mengungkap dugaan aktivitas penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sekitar 50.000 liter cairan yang terdiri dari minyak bumi mentah dan hasil olahan yang diduga berupa bensin serta solar, berikut sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penyulingan.
Pengungkapan penyulingan minyak ilegal tersebut dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan berada di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas usaha hilir minyak dan gas bumi yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Selain berkaitan dengan penegakan hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara, menjaga keselamatan masyarakat, serta mengurangi risiko pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengolahan minyak secara ilegal.
Dugaan Penyulingan Minyak Ilegal
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin menerima informasi mengenai adanya dugaan aktivitas pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar yang dilakukan tanpa memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin bergerak menuju lokasi yang berada di Desa Dawas, Kecamatan Keluang.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan area. Polisi memasang garis polisi atau police line untuk menjaga lokasi agar tidak berubah serta memudahkan proses pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga melakukan pendokumentasian terhadap kondisi lokasi dan mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Instalasi Penyulingan Sederhana
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas pengolahan minyak mentah menggunakan instalasi sederhana. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi izin usaha maupun kerja sama resmi dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Instalasi yang ditemukan di lokasi diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah menjadi produk cair yang menyerupai bahan bakar minyak. Polisi kemudian mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain blower, mesin penyedot, selang, tangki penampungan, serta tedmond. Peralatan tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih mendalam bagaimana aktivitas penyulingan tersebut dilakukan.
Selain mengamankan peralatan, polisi juga menemukan sejumlah cairan yang diduga merupakan minyak bumi mentah dan hasil olahan. Berdasarkan pemeriksaan awal, jumlah barang bukti cairan yang diamankan mencapai sekitar 50.000 liter.
Rinciannya, polisi mengamankan sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak bumi mentah, sekitar 9.000 liter cairan yang diduga hasil olahan jenis bensin, serta sekitar 20.000 liter cairan yang diduga hasil olahan jenis solar.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan jenis dan karakteristik cairan yang diamankan serta kaitannya dengan dugaan aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Sejumlah Pihak Diperiksa
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik tempat maupun saksi-saksi yang dinilai mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi.
Status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa nantinya akan ditentukan setelah proses penyidikan berjalan dan dilakukan gelar perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka maupun status hukum pihak yang diperiksa akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Diduga Langgar Ketentuan Undang-Undang Migas
Perkara dugaan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang tersebut diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian aktivitas yang terjadi di lokasi. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas produksi dan pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas pengolahan minyak tanpa izin juga memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Penggunaan instalasi sederhana dan proses pengolahan bahan yang mudah terbakar dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran maupun ledakan apabila tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Kapolres Muba Tegaskan Penindakan Berlanjut
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajaran Polres Muba akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas usaha minyak dan gas bumi ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha hilir migas tanpa izin karena berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Proses hukum terhadap perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menjaga agar kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi berjalan sesuai aturan. Aparat kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi aktivitas ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor energi.
“Kami akan menindak tegas setiap aktivitas usaha hilir migas yang tidak memiliki izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Polda Sumsel akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Masyarakat Diminta Laporkan Aktivitas Migas Ilegal
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas usaha minyak dan gas bumi ilegal. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun membahayakan keselamatan warga.
Pengungkapan penyulingan minyak ilegal di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, ini diharapkan menjadi peringatan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi harus dilakukan berdasarkan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan, Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres Musi Banyuasin berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung tata kelola energi nasional yang legal dan berkelanjutan, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan. (***)
0 Komentar