Musi Online https://musionline.co.id 02 August 2026 @13:44 40 x dibaca 
Polres PALI Bekuk Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda di Tempirai Selatan, Tersangka Diburu hingga ke Hutan.
Musionline.co.id, PALI – Jajaran Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YLS (23) yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban berinisial H (25).
Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara.
Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara.
Tim kepolisian melakukan penyelidikan sejak laporan diterima hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.
Peristiwa penganiayaan yang berujung maut tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban H bersama tiga orang rekannya sedang berkumpul di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah. Saat itu, tersangka YLS melintas di lokasi kejadian.
Rombongan korban kemudian menyapa tersangka dan menanyakan tujuan perjalanannya. Namun, situasi yang semula berlangsung biasa tersebut berubah menjadi insiden kekerasan.
Dalam situasi tersebut, salah seorang saksi diketahui memegang lengan kiri tersangka. Diduga merasa panik, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di bagian pinggang kirinya.
Tersangka selanjutnya melakukan penusukan terhadap korban. Senjata tajam tersebut diduga mengenai bagian perut kiri korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan menuju kawasan hutan.
Korban yang mengalami luka akibat penusukan kemudian mendapatkan penanganan. Namun, akibat luka yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan yang diterima Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Tim Opsnal Beruang Hitam Bergerak Cepat
Mendapatkan informasi mengenai kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Unit Reskrim Polsek Penukal Utara segera melakukan penyelidikan.
Petugas menghimpun berbagai informasi dari lapangan dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian tersangka.
Upaya pencarian tidak berlangsung mudah. Tersangka diketahui melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara.
Namun, berkat kerja cepat personel dan koordinasi antara Satreskrim Polres PALI dengan Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui.
Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas berhasil mengepung dan mengamankan tersangka YLS di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal milik tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan mendalami motif serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka YLS dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres PALI Apresiasi Gerak Cepat Personel
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengapresiasi kesigapan personel dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tidak terlepas dari kerja keras dan respons cepat personel kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI," tegas Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian secara cepat, profesional, dan terukur.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda di Tempirai Selatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Keberhasilan polisi memburu tersangka hingga ke kawasan hutan Desa Lubuk Tampui juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus dilakukan secara serius, meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan menyembunyikan keberadaannya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga, penanganan cepat terhadap perkara tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan lanjutan di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang cepat dan profesional diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat tindak pidana yang terjadi.
Dengan diamankannya tersangka, proses hukum kini berlanjut di tangan penyidik. Polisi akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahapan hukum berikutnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di Tempirai Selatan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Kepolisian memastikan akan terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten PALI dan Sumatera Selatan. Setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (***)
0 Komentar