Mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel yang kini menjabat Kadinsos Kabupaten Muba, Ahmad Nasuhi diperiksa penyidik terkait proposal Masjid Raya Sriwijaya. Sementara mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin diperiksa kamis pekan depan.
Musionline.co.id, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Hari ini, giliran Ahmad Nasuhi atau akrab disapa ustadz coy memberikan keterangan kepada tim penyidik kejati sumsel, Kamis (8/4/2021).
Pria yang pernah menjabat Plt Karo Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ini, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ustad coy terlihat menyambangi gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja berwarna krem, ustadz coy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia mengatakan, dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Dilanjutkannya, pertanyaan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Juga dimintai keterangannya untuk dua orang tersangka baru guna melengkapi berkas perkara terhadap Syarifudin dan Yudi terkait proposal Masjid Raya Sriwijaya, saat dirinya menjabat Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, untuk pemeriksaan saksi H. Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel ada misskomunikasi. Sebab, penyidik sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin, Kamis (15/4/2021) atau kamis depan, bukan pada Kamis (8/4/2021).
Dilanjutkannya, tim penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk mantan Gubernur H. Alex Noerdin. Pemanggilan terhadap saksi tersebut, dijadwalkan Kamis (15/4/2021).
“Pemanggilan yang kedua ini dilayangkan karena Pak Alex Noerdin tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (5/4/2021) dikarenakan ada kegiatan. Terkait dugaan kasus ini, Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya. Sebelumnya yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Dwi Kridayani kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya. Kemudian Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya. (***)