Musionline.co.id, Palembang - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap tujuh unit aset dimiliki Edy Hermanto, Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (16/4/2021).
Penyitaan tersebut terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik menyita satu bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai Laundry 40 di Jalan Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.
Kemudian dilanjutkan tiga unit bangun ruko di Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Lalu tiga unit ruko di Jalan Residen Abdul Rozak.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka.
Ditambahkannya, untuk jumlah nominal dari hasil penyitaan belum mereka hitung. Dan untuk kerugian negara yang sebabkan oleh tersangka masih dalam tahap penghitungan mereka.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal Yuli Muliani (38) menerangkan bahwa hari ini dia hanya diminta mendampingi tim penyidik melakukan penyitaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021)
Keempat tersangka tersebut, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya. (***)