Musi Online https://musionline.co.id 25 May 2021 @22:30 1258 x dibaca Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH
Musionline.co.id, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di kediaman tersangka (Tsk) Syarifudin di Jalan Utama, RT 50 RW 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (25/5/2021), pukul 14.00 WIB.
Syarifudin adalah salah satu dari empat tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Saat itu bertindak sebagai Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang pembangunan masjid tersebut.
Dari penggeledahan yang berlangsung lebih dari satu jam, ditemukan satu koper berisi surat-surat berhubungan dengan kasus yang menjerat tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan warna hitam jenis Chamry Nopol BG 188 TA .
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH menjelaskan, kegiatan yang mereka lakukan hari ini merupakan rangkaian penyidikkan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Hari ini tim penyidikkan melakukan penggeledahan. Ditemukan beberapa dokumen berkaitan dengan pembangunan masjid sriwijaya. Kemudian menyita satu unit kendaraan roda empat milik tersangka,” jelasnya.
Dilanjutkan, mobil tersangka yang mereka sita nantinya akan dilakukan pengecekkan. Karena menurut informasi yang mereka dapatkan bahwa pembelian mobil itu pada tahun 2017 yang masuk dalam rentan waktu pembangunan Masjid Sriwijaya. (***)
0 Komentar