Musionline.co.id, Jakarta - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang disusun ulang komponen-komponen perhitungannya. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dilansir detik.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam UU tersebut formula gaji ASN akan ditentukan berdasarkan jabatan. Mulai dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono dikutip detikcom, Jumat (11/6/2021).
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing ASN, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji," jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, maka ada kemungkinan gaji ASN akan naik, jumlahnya pun akan lebih tinggi dari saat ini. Hal itu terjadi karena semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.
"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," kata Paryono.
Paryono menyebut belum tentu formula perhitungan gaji ASN yang baru ini akan berlaku tahun depan. Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi Covid-19.
"Seluruh kebijakan penetapan gaji PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan ASN maupun kondisi keuangan negara," tandas Paryono.
Lalu, berapa sih gaji PNS saat ini? Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji PNS 2021, berdasarkan PP Nomor 15 2019:
Segini Besaran Gaji PNS Sekarang
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah besaran gaji PNS saat ini. (***)