Musionline.co.id, Palembang – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir. Setelah menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu Mukti Sulaiman (mantan Sekda) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra), kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut.
Dua orang saksi kembali dimintai keterangannya oleh penyidik, mereka adalah Drs Samsul Bahri MM selaku Ketua tim verifikasi dana hibah biro Kesra tahun 2013 dan Supri Anthony selaku staf anggaran BPKAD Provinsi Sumsel. Keduanya diperiksa untuk tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Selasa (22/6/2021).
Dilansir Koransn.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, jika jaksa penyidik telah memeriksa kedua saksi tersebut selama enam jam, sejak pukul 09.30-15.30 WIB.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut ada puluhan pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang merupakan dua tersangka baru dalam perkara ini.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan (Prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa saksi Firman Arjuni ST MT selaku Ketua tim pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Drs HM Husni MD selaku tim verifikasi dana hibah tahun 2015 dan 2017 Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Toni Aguswara SH selaku Wakil sekretaris panitia pengadaan barang/jasa pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (31/6/2021).
Dihari yang sama, penyidik juga memeriksa H Syarifudin (ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). Keduanya merupakan tersangka dari enam orang tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini. Keduanya diperiksa untuk menjadi saksi atas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. (***)