Musionline.co.id, Palembang – Mantan Ketua DPRD Sumsel yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramandha N Kiemas memenuhi panggilan pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (29/6/2021).
Dilansir koransn.com, Giri menjelaskan jika pembahasan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 di DPRD Sumsel sudah sesuai prosedur.
Bahkan dikatakannya, semua berkas berita acara rapat-rapat di DPRD Sumsel terkait pembahasan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan tahun 2017, semuanya telah diserahkan olehnya ke Kejati Sumsel.
Dilanjutkan, apabila dalam pembahasan dana hibah untuk Masjid Sriwijaya yang pada akhirnya anggaran tersebut masuk dalam APBD tahun 2015 dan 2017 bermasalah, tentunya kala itu Kemendagri tidak mengizinkannya.
“Jadi kalau ada masalah, pasti tidak dapat izin dari Kemendagri. Dari itu semua proses pembahasan anggaran di DPRD Sumsel mulai dari pengajuan, pembahasan, mekanisme bertingkat, pengambilan keputusan, sampai evaulasi Kemendagri semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ada permasalahan,” katanya dikutip koransn.com.
Sementara itu, untuk permasalahan yang ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya hingga Mukti Sulaiman selaku Sekda saat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Diketahui, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Kalau soal masalah di TAPD hingga mantan Sekda menjadi tersangka, aku no comment. Tanya ke Jaksa saja,” ujar Giri.
Namun diakui Giri, jika pemeriksaannya di Kejati bukanlah pemeriksaan yang pertama kali.
“Sebelumnya saya pernah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan, dan kali ini saya diperiksa menjadi saksi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Jadi, sebelumnya saya juga pernah diperiksa Kejati Sumsel,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH menjelaskan, dalam perkara ini pemeriksaan Giri bukanlah yang pertama kalinya. Sebab sebelumnya Giri Ramanda N Kiemas juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni; tersangka Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
“Pemeriksaan saksi yang dilakukan lebih dari satu kali, dikarenakan dalam perkara ini jumlah tersangkanya ada enam orang. Jadi, saksi yang tadinya pernah diperiksa untuk empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan, dengan adanya penetapan dua tersangka baru maka tentunya saksi tersebut kembali lagi diperiksa,” ujarnya. (***)