Musionline.co.id, Jakarta – Sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali tidak lagi menyandang PPKM Darurat. Istilah ini berubah menjadi PPKM Level 4 atau Level 3.
Aturan soal PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid) 2019. Peraturan dikeluarkan kemarin dan berlaku mulai hari ini hingga tanggal 25 Juli 2021.
Tidak semua wilayah di Jawa-Bali harus menerapkan PPKM Level 4. Khusus Bali, tidak ada yang masuk PPKM Level 4. Dalam Inmendagri, wilayah Bali disebutkan masuk PPKM Level 3.
Penetapam level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan olah Menteri Kesehatan (Menkes).
Wilayah yang harus menetapkan PPKM Level 4 adalah :
DKI Jakarta : semua wilayah Jakarta harus menerapkan PPKM Level 4
Jawa Barat (Jabar) : PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah (Jateng) : PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta : PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur (Jatim) : PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungangung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar dan Kota Batu. (***)