Musi Online | Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Home        Berita        Nasional

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Musi Online
https://musionline.co.id 02 August 2021 @08:27 298 x dibaca
Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Jakarta – Juru bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, tersebar di seluruh Indonesia.

''Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,'' tegasnya melalui laman resmi Kemenkes.

Dilanjutkan, Kemenkes perlu menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum, mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

''Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,'' harapnya.

Menurutnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

''Rekomendasi dari ITAGI adalah, saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga bagi tenaga kesehatan. Kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,'' ungkapnya.

Kendati demikian, pemberian vaksin booster ini tetap akan memerhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Nadia merinci, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Ia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes.

''Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat, misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,'' pesannya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top