Musionline.co.id, Palembang – Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hisar Siallagan menegaskan, jika Heryanty statusnya bukan tersangka. Ia sekaligus meralat pernyataan yang dilontarkan Direktur Intelkam Kombes Pol Ratno Kuncoro, jika Heryanty adalah tersangka penipuan hibah senilai Rp2 Triliun.
Kombes Pol Supriadi meluruskan status tersangka anak bungsu alm Akidi Tio bernama Heryanty. Peryataan status tersangka tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini. Bahkan, pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.
"Kapolda Sumsel dan Kabid Humas yang berwenang memberikan pernyataan, tidak boleh ada pernyataan dari pihak lain,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) petang.
Dilanjutkannya, Heryanty bukan ditangkap melainkan diundang atau dipanggil sebagai pihak yang akan memberikan sumbangan dana hibah. Uanganya melalui biylet giro di Bank Mandiri dan ada hal teknis yang harus diselesaikan.
Tidak hanya itu, pihaknya pun meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus ini lantaran masih melakukan klarifikasi tentang dana senilai Rp 2 Triliun itu.
"Tidak ada penahanan, tidak ada tersangka. Kami masih memeriksa dana untuk memberikan kejelasan. Masyarakat jangan ambil kesimpulan dahulu sampai ada kejelasan," tegasnya lagi.
Namun, tidak menyangkal jika Heryanty dan Prof dr Hardi sebagai juru bicara keluarga alm Akidi Tio masih diperiksa pihaknya. Sementara untuk teknis pemeriksaan akan diberitahukan dalam rilis lanjutkan jika kasus sudah selesai. (***)