Musionline.co.id, Palembang - Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Dharna Dahlan menegaskan, tidak ada lahan gambut yang terbakar saat kebakaran di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Lahan yang terbakar di Desa Palem Raya masuk kepemilikan pribadi. Lahannya lahan mineral, jadi bukan gambut. Memang di area yang terbakar ada rawa berketebalan 10-20 cm. Itu bukan lahan gambut, tapi orang awam menyebutknya gambut,” jelasnya Selasa (3/8/2021).
Dijelaskannya, Kabupaten OI bukan termasuk wilayah target restorasi gambut yang dikerjakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama TRGD dan pemerintah daerah. Sehingga, tim TRGD tidak terlalu ikut serta.
“Area kebakaran di Desa Palem Raya, sejatinya lahan tidur. Peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2019,” jelasnya lagi.
Walau tidak terlibat aktif, TRGD Sumsel juga memantau karena menjadi bagian dari Tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Sumsel. Nantinya, pelaksanaan pemantauan akan dilakukan TRGD dan BPBD daerah masing-masing.
“Begitu ada spot-spot terbakar, karena ada satelit di Provinsi, nantinya yang bergerak BPBD. Jika ada kebutuhan tambahan, mereka bisa minta ke BPBD Provinsi, seperti minta pengeboman atau water bombing,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Tim TRGD juga memantau dan melakukan pembasahan gambut di area kerja restorasi gambut. Beberapa diantaranya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Kemarin kita melakukan pembasahan gambut di Kabupaten OKI. Kedepan, kita akan lakukan juga di wilayah Kabupaten Muba,” tutupnya. (***)