Musi Online | Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan 335 Tokoh
Home        Berita        Nasional

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan 335 Tokoh

Musi Online
https://musionline.co.id 12 August 2021 @13:47 223 x dibaca
Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan 335 Tokoh
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam acara penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (foto: BPMI Setpres/Lukas)

Musionline.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19. Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat, Kamis (12/8/2021).

Dalam penganugerahan ini, terdapat 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara Indonesia (WNI), warga negara asingn(WNA), para tenaga medis dan para tenaga kesehatan.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada lima orang penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Penerima Bintang Mahaputera ialah sebagai berikut:

1. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr Artidjo Alkostar SH LLM dan almarhum I Gede Ardika.

2. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama yaitu Antonius Sujata SH MH

3. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya yaitu Drs H Maradaman Harahap SH MH dan Dr (HC) Dipl-ing Jacobus Busono.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Selanjutnya, Kepala Negara menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada empat penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.

Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak Sembilan orang penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima.

Adapun perwakilan penerima Bintang Jasa yang hadir secara fisik adalah sebagai berikut:

1. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama yaitu almarhum Drs H Rusdi Sufi, Prof Dr Dr hc mult Goldammer Johann Georg Andreas, Dr Ishadi SK MSc dan Eurico Guterres SE MM.

2. Penerima Bintang Jasa Pratama almarhum Dr dr Adnan Ibrahim SpPD dan Ngadiah SKM.

3. Penerima Bintang Jasa Nararya yaitu almarhum Soehendro SKM MKes. (BPMI Setpres)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top