Musionline.co.id, Muaraenim - Ada saja ulah Renaldi (34) untuk mendapatkan uang tambahan. Selain bercocok tanam cabai, ia malah menyelipkan tanaman ganja di ladangnya. Alhasil, ulahnya diketahui polisi dan membekuk warga Karang Asem, Kelurahan Tanjungenim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Selasa (10/8/2021), sekitar pukul 04.15 WIB.
Dari ladang milik tersangka, terletak di lereng Bukit Karang Asem atau 150 meter dari kediamannya. Petugas menyita barang bukti berupa 22 pohon ganja berusia dua minggu-dua bulan, dengan berat 0,5kg. Sepucuk senjata api rakitan (senpira) dan satu unit handphone.
Renaldi mengaku, maendapatkan bibit pohon ganja itu dari seorang temannya. Jika sudah panen, maka akan mendapatkan uang Rp7 juta per kilo gram daun ganja itu.
"Saya dapat benih/biji pohon ganja dari kawan. Kemudian saya semai biji itu untuk ditanam, kalau panen akan dapat uang Rp7 juta/1kg," ujarnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Siniapar SIK melalui Wakapolres Kompol Indarmawan SH MSididampingi Kasatres Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Kita mendapatkan informasi jika tersangka menanam ganja di ladang cabainya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Dilanjutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Padal 111 ayat 2 UU Narkotika. Kemudian untuk kepemilikan senpira, dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Masing-masing hukuman penjara diatas lima tahun. (***)