Musi Online | KPU Tegaskan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap pada 2024
Home        Berita        Nasional

KPU Tegaskan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap pada 2024

MusiOnline
https://musionline.co.id 17 August 2021 @20:50 213 x dibaca
KPU Tegaskan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap pada 2024

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar 2024. Pelaksanaan ini sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Penyelenggara Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027. Kabar diundurnya pemilu dan pilkada serentak itu seperti yang beredar di salah satu media massa elektronik.

“Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pilkada digelar 27 November 2024,” ujar Dewa Raka. 

Menurut Dewa Raka, respon atau isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu pada Juni 2020. Ketika itu sedang muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dua hari pasca-berita tersebut tayang pada 25 Juni 2020, anggota KPU RI saat itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa terkait pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Dewa Raka menegaskan, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya, undang-undang mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024,” tegasnya.

Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, yakni DPR bersama Pemerintah. KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewa Raka menambahkan, pihaknya sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu, serta pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan pada tahun 2024,” tukas Dewa Raka. (hattadi)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top