Musi Online | Menkes Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Illegal
Home        Berita        Nasional

Menkes Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Illegal

Musi Online
https://musionline.co.id 06 September 2021 @08:36 239 x dibaca
Menkes Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Illegal
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin. Parahnya, para pelaku memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.

Penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

''Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya, semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,'' tegas Menkes dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Menkes mengatakan, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi. Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting, yaitu pertama skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas. Kedua, melakukan pelacakan dengan aplikasi PeduliLindungi atau proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik. Ketiga, aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

''Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat prokesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit,'' tambah Menkes.

Menkes mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara (Jakut) berinisial HH (30) dan rekannya FH (23). Keduanya diduga telah memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secaraonline tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Dijelaskan, pelaku FH pemilik akun facebook dengan nama Tri Putra Heru memosting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup facebook dengan nama ''OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA''. Setelah dilakukan komunikasi terhadap akun facebook tersebut, diketahui bahwa akun facebook menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi dengan harga Rp 370 ribu.

Sementara pelaku HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli. Pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara. Telah diakui pula, bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.

Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

''Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta,'' ujar Kapolda. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top