Musi Online | Menkumham Perintahkan Kalapas Periksa Instalasi Listrik
Home        Berita        Nasional

Menkumham Perintahkan Kalapas Periksa Instalasi Listrik

MusiOnline
https://musionline.co.id 08 September 2021 @21:00 240 x dibaca
Menkumham Perintahkan Kalapas Periksa Instalasi Listrik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan ke Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar. (Foto : Kemenkumham)

Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan pengecekan instalasi listrik di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Perintah pengecekan instalasi listrik itu ditujukan kepada seluruh Kepala Lapas di Indonesia agar tidak terjadi kasus kebakaran seperti di Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten.

"Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dan Kepala Lapas semuanya untuk memeriksa instalasi listrik. Sebab, dugaan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang akibat instalasi listrik yang tak terawat tetapi ada penambahan daya," kata Menkumham Yasonna.

Menurut Yasonna, instalasi listrik menjadi persoalan penting yang harus mendapat perhatian. Apalagi, ada beberapa lapas yang usianya sudah tua dan perlu adanya peremajaan. Contohnya, Lapas Kelas 1 Tangerang yang dibangun pada 1972 dan tidak pernah dilakukan perbaikan untuk urusan instalasi listrik. Namun penambahan daya tetap dilakukan sehingga timbulkan masalah. Oleh karenanya, Yasonna berharap dengan kondisi lapas saat ini tidak lagi terulang kasus serupa.

Ditambahkan Yasonna, Kemenkumham saat ini sedang fokus pada penanganan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan di lapas. "Kondisinya di Lapas Tangerang jumlah narapidana over capacity, kemudian ada persoalan instalasi listrik. Ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan ke depan," katanya.

Sementara itu, untuk perbaikan ruangan yang terbakar di Lapas Kelas 1 Tangerang, Yasonna telah meminta untuk menggunakan dana penanganan darurat. "Nanti tahun depan bisa kami alokasikan untuk perbaikannya lagi," ujarnya.

Kebakaran yang melanda Blok C Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada, Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, dan delapan orang lainnya mendapat perawatan di rumah sakit akibat kejadian tersebut. Informasinya, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di salah satu blok hunian Lapas Kelas 1 Tangerang. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB. Diketahui bahwa Blok Chandiri Nengga 2 diisi oleh 122 warga binaan pemasyarakatan. Kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.

"Kami (Kemenkumham, red) sampaikan belasungkawa kepada keluarga atas insiden ini dan sudah ketemu dua perwakilan keluarga. Kami juga akan membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang ini yang dikomandoi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Tim ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang," pungkas Yasonna. (hattadi)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top