Musi Online | Ikhwanuddin : Jangan Hanya Saya dan Tobing Saja Dijerat Kasus Dana Hibah Sumsel 2013
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Ikhwanuddin : Jangan Hanya Saya dan Tobing Saja Dijerat Kasus Dana Hibah Sumsel 2013

Musi Online
https://musionline.co.id 27 September 2021 @11:41 1147 x dibaca
Ikhwanuddin : Jangan Hanya Saya dan Tobing Saja Dijerat Kasus Dana Hibah Sumsel 2013
Ikhwanuddin. (foto-Istimewa)

Musionline.co.id, Palembang - Ikhwanuddin mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel yang pernah terjerat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 mengungkapkan, jika dalam dugaan kasus tersebut, jangan hanya dirinya dan Laoma AL Tobing (Mantan Kepala BPKAD Sumsel) saja yang diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir koransn.com, menurut Ikhwanuddin, pihak lainnya termasuk para penerima dana hibah, jika ada yang terlibat juga mesti diproses hukum, Minggu (26/9/2021).

“Demi keadilan, dugaan kasus dana hibah dan Bansos ini dilanjutkan. Jangan hanya saya dan Laonma PL Tobing saja. Masa semuanya dibebankan kepada kami berdua saja. Dari itu silahkan perkara ini diproses hukum lagi, sebab dengan proses hukum akan membuka semuanya dan mengungkap siapa yang benar, siapa yang salah,” tegasnya.

Masih dikatakannya, bahkan dengan dilanjutkan proses hukum dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos 2013 akan membuka subtansi perkara tersebut. Seperti siapa yang berbuat, perannya apa dan sampai sejauh mana hingga sesuai tidak dengan tupokosi-nya

“Jadi siapa saja pihak yang berperan dalam dugaan kasus tersebut, harus mempertanggungjawabkannya demi keadilan. Apalagi dugaan kasus ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat. Dari itulah demi menjaga citra kejaksaan silahkan melanjutkan perkara ini, jangan perkara ini hanya distop sampai kami saja (Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing : red),” tegasnya lagi.

Dilanjutkan, sedangkan untuk para penerima dana hibah dalam dugaan kasus tersebut, tentunya harus bertanggungjawab dengan dana hibah yang telah mereka terima.

“Di Permendagri telah diatur jika penerima dana hibah bertanggungjawab sepenuhnya kepada penggunaan dana hibah, jadi aturannya mengacu ke sana. Kalau dalam penggunaan dana hibah ada yang menyimpang, maka bertanggungjawablah. Begitupun dengan pemberi dana hibahnya yakni pemerintah. Jika pemberian dana hibah menyalahi tata kelola, maka dapat diproses hukum sesuai dengan aturan hukum. Meskipun demikian, semuanya kita kembalikan kepada aparat hukum, karena aparat hukum yang mengetahuinya,” tutupnya. (***/ded)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top